BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang dijual ke industri.
“Ada delapan tersangka ditangkap dengan barang bukti 3.075 liter solar disita, beserta mobil dan truk sebagai sarana pelangsiran,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai, Selasa (5/4).
Delapan pelaku tersebut berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR, yang ditangkap di lokasi berbeda saat melakukan aktivitas pelangsiran BBM, di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Balangan. “Jadi saat penindakan, polda dibantu polres setempat atas informasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus operandinya yakni pelaku menggunakan jerigen dan drum kosong termasuk mobil yang telah dimodifikasi, untuk bisa menampung banyak BBM jenis solar.
Kemudian dijual kembali ke industri dengan harga jauh lebih tinggi, untuk mengeruk keuntungan berlipat ganda dari praktik curang penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto telah memerintahkan terus melakukan sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi BBM bersubsidi, serta menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum,” pungkas Rifai. ant/yos