
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mendorong masyarakat untuk menumbuhkan industri mandiri bagi peningkatan perekonomian kerakyatan.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengajak masyarakat untuk memahami Sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel tahun 2018-2038 seperti yang dilaksanakan Anggota DPRD Kalsel HM Isra Ismail SH MH.
Isra mengatakan perda ini sebagai dokomen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri, serta pedoman bagi perangkat daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan industri dan pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri daerah.
“Tujuannya mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, berkesimbangunan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan daerah secara merata dan berkeadilan,” ujar Isra Ismail, pada sosialiasasi perda di aula Hotel Batung Batulis di Banjarbaru, Selasa (5/4).
Kegiatan itu menghadirkan narasumber Sekretaris Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel Hasan Talaohu dan dihadiri masyarakat Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Menurutnya, industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku atau memanfatkan sumber daya Industri, sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
Jadi, ujar politisi Partai Golkar ini, masyarakat didorong mengembangkan industri unggulan atau kearifan lokal di Provinsi Kalsel, yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan produktif.
“Masyarakat bisa mengolah dari bahan baku lokal seperti tanaman purun yang tumbuh di air alam bebas, yang dapat dimanfaatkan untuk dianyam membuat tas, bakul atau tudung,” jelasnya.
Industri, seperti sasirangan dan kearifan lokal lainnya, misalnya eceng gondok (ilung) juga dapat dikembangkan hingga menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat. Rds