• Latest
  • Trending
Hakim PT: Vonis Mati Herry Itu Wajar

Hakim PT: Vonis Mati Herry Itu Wajar

5 April 2022
Gerakan 1.000 Pelajar Ayo Membaca

DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

22 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Walikota Ibnu Sina dan Wakilnya Arifin Noor didampingi istr.jpg

Walikota: Kawal Megaproyek Jembatan Pramuka-Sungai Gampa

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\POLITIKUS Dr Karli Hanafi.jpg

Pancasila Jamin Kebebasan Beragama dan Jalankan Ibadah

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Kabid) Pariwisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga.jpg

Selama Festival Tanglong, Kawasan Siring Bersih PKL

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\TARIAN baksa kembang.JPG

‘Perang’ Pantun di Sidang Paripurna

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama wakilnya.jpg

TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

21 September 2023
Kebakaran di Baharu Hanguskan Satu Rumah

Fraksi PDIP Tampung Aspirasi Warga Sungai Andai

21 September 2023
Kalsel Dibantu Hujan Buatan dan 2 Heli Water Bombing

Kalsel Dibantu Hujan Buatan dan 2 Heli Water Bombing

21 September 2023
DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

21 September 2023
PDIP Tak Larang Kaesang Gabung PSI

PDIP Tak Larang Kaesang Gabung PSI

21 September 2023
Gerakan 1.000 Pelajar Ayo Membaca

Gerakan 1.000 Pelajar Ayo Membaca

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\7\7\Foto hal Ekonomi ( 22 september )\NO 1 (lapsus).jpg

Infrastruktur dan Peningkatan SDM Seirama

21 September 2023
Sabtu, September 23, 2023
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hakim PT: Vonis Mati Herry Itu Wajar

by matabanua
5 April 2022
in Headlines
0
HERRY Wirawan dikawal petugas saat memasuki ruang pengadilan.

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman maksimal dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap pemerkosa santriwati Herry Wirawan (36).

Penilaian hakim tingkat banding juga selaras dengan putusan hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung yang menganggap perbuatan Herry Wirawan termasuk kejahatan sangat serius.

Artikel Lainnya

Kalsel Dibantu Hujan Buatan dan 2 Heli Water Bombing

Kalsel Dibantu Hujan Buatan dan 2 Heli Water Bombing

21 September 2023
DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

21 September 2023
Load More

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro dalam dokumen putusannya mengungkap alasan pertimbangan memberi vonis hukuman mati tersebut.

“Bahwa sesuai dengan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding berkeyakinan pula bahwa perbuatan terdakwa tersebut terbukti termasuk dalam kategori kejahatan sangat serius (the most serious crime),” kata Herri dalam putusan yang dilihat cnnindonesia.com, Selasa (5/4).

Selanjutnya, Herri menyatakan dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan.

Dia juga menjelaskan, unsur kesengajaan dalam kejahatan sangat serius dilakukan secara sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat serius lainnya. Sehingga, hakim menganggap perbuatan Herry Wirawan sudah memenuhi unsur kejahatan serius.

Unsur kesengajaan yang dimaksud terkait perbuatan terdakwa yakni memanipulasi dan tipu muslihat, iming-iming dan janji.

Selain itu, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri.

Kemudian, kekerasan seksual oleh terdakwa dilakukan secara terus menerus dan bersifat sistematik. Terdakwa juga menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan sebagai salah satu cara dan upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya (mens rea) untuk melakukan kejahatan.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luar biasa, yang menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial dan anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda, karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku, yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius (the most serious crimes),” ujar hakim.

Oleh karena itu, pemberian hukuman mati terhadap Herry Wirawan dilakukan guna memberikan keadilan bagi korban. Di samping itu, ada kekhawatiran bila nantinya Herry Wirawan hanya divonis penjara seumur hidup.

“Suatu hal yang menjadi kekhawatiran terhadap hukuman seumur hidup terhadap praktik pelaksanaan pemidanaannya. Dalam praktik pidana seumur hidup acapkali berubah menjadi hukuman selama waktu tertentu, karena alasan-alasan perubahan sikap dan perilaku terpidana. Bahkan melalui pengurangan hukuman ataupun remisi serta pembebasan bersyarat, berpotensi terpidana menjalani hukuman di bawah 20 (dua puluh) tahun,” tutur hakim.

Sementara, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta agar vonis maksimal tersebut juga diberlakukan kepada para pelaku kejahatan seksual lain tanpa pandang bulu yang kasusnya saat ini terus meningkat.

“Maka vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan terhadap para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menilai vonis terhadap Herry telah sesuai ketentuan hukum merujuk Pasal 81 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016. web

Tags: Herry WirawanHukuman Matipemerkosa santriwatiVonis Mati Herry
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Gerakan 1.000 Pelajar Ayo Membaca

DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

22 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Walikota Ibnu Sina dan Wakilnya Arifin Noor didampingi istr.jpg

Walikota: Kawal Megaproyek Jembatan Pramuka-Sungai Gampa

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\POLITIKUS Dr Karli Hanafi.jpg

Pancasila Jamin Kebebasan Beragama dan Jalankan Ibadah

21 September 2023

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA