
TANJUNG – Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran Polres Tabalong telah menyelesaikan proses penyidikan sebanyak 22 kasus kejahatan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humasnya Iptu Mujiono menyatakan, puluhan kasus tersebut terdiri atas perkara tindak pidana dan tindak pidana ringan.
Dari hasil penyelesaian penyidikan tersebut, perkaranya sudah dinyatakan lengkap sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanjung pada Triwulan Pertama tahun 2022.
“22 Kasus tersebut, yakni pencurian dengan pemberatan enam kasus, pencurian dengan kekerasan satu kasus, penganiayaan tiga kasus, pengeroyokan dua kasus, penipuan satu kasus, penggelapan dua kasus, Undang Undang Perlindungan Anak satu kasus, KDRT satu kasus, pencurian dalam keluarga satu kasus, dan kejahatan Cyber Crime atau IT,” ujarnya, Senin (4/4)
Selain kasus tindak pidana, jajaran Polres Tabalong juga berhasil menyelesaikan 13 kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Penyelesaian perkara laka lantas sejumlah 10 kasus, dan perkaranya dinyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena diselesaikan melalui proses restorative justice delapan kasus, satu kasus diversi yakni tersangka seorang anak di bawah umur, dan satu kasus tersangka beserta korbannya sama-sama meninggal dunia,” jelasnya.
Selain satuan reserse, hasil penyelesaian penyidikan perkara juga ditangani sejumlah polsek yang berwenang, di antaranya Polsek Tanjung, Murung Pudak, dan Bintang Ara.
“Data penyelesaian perkara tindak pidana yang ditangani Polsek Tanjung, terdata sebanyak tiga kasus, yaitu kasus pencurian, kasus pencuarian dalam keluarga, serta satu kasus penyalahgunaan narkotika. Dari tiga kasus tersebut, yakni dua perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjung, dan satu perkara dinyatakan SP3 yang diselesaikan melalui proses restorative justice,” katanya. Ia menambahkan, Polsek Murung Pudak juga menyelesaikan empat kasus dan dinyatakan lengkap, di antaranya dua kasus perkara pencurian dengan pemberatan, satu kasus perkara penyalahgunaan narkotika, dan satu kasus perkara penggelapan.
Penyelesaian Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga dilakukan Satuan Samapta Polres Tabalong sebanyak tiga kasus perkara, yakni pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang sudah disidangkan Pengadilan Negeri Tanjung.
Pihaknya berharap, kasus-kasus yang masih dalam proses penyidikan dapat diselesaikan tepat waktu, agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga. Tal