Sabtu, Mei 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Buruh Semringah THR Wajib Dibayar Penuh

by matabanua
4 April 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

D:\Data\April 2022\0404\7\FOTO HAL EKONOMI ( 6 dan 7 )\surat-edaran-menaker-tentang-thr-tahun-ini-thr-bisa-ditunda-dengan-ketentuan-seperti-ini.jpg

JAKARTA – Buruh menyambut baik pernyataan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan secara penuh alias tanpa relaksasi pada tahun ini.

Artikel Lainnya

OJK Gelar Roadshow Litarasi dan Edukasi Keuangan

OJK Gelar Roadshow Litarasi dan Edukasi Keuangan

23 Mei 2025
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan Menangkan Gugatan Aset Tanah 3,5 Hektar

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan Menangkan Gugatan Aset Tanah 3,5 Hektar

23 Mei 2025
Load More

“Memang, seharusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan membuat pernyataan demikian, dan pernyataan itu yang kami tunggu,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat.

Ia pun berharap pemerintah tidak memberikan celah agar perusahaan melakukan relaksasi ataupun pencicilan THR pada pekerja.

Mirah mengatakan jika ada perusahaan yang mengajak berdiskusi dan meminta keringanan dalam memberikan THR, pihaknya dengan tegas menolak.

Sebab, anggaran untuk THR sebenarnya sudah dialokasikan oleh perusahaan satu tahun sebelumnya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR, mencicil, atau mengajukan bentuk keringanan apapun,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mirah menegaskan perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR dibayarkan secara proporsional.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja secara penuh.

Ia menyatakan THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi, seiring dengan kondisi perekonomian yang semakin pulih. “Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” imbuhnya.

Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada regulasi tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. cnn/mb06

Tags: KemnakerRKAPTHR
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA