BANJARMASIN – Anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) meringkus penjaga malam (wakar) bernama Herman alias Yadi (38), warga Jalan Pangeran Antasari eks Terminal Lantai Dua, Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah. Pelaku ditangkap, lantaran menganiaya juru parkir bernama Murjani alias Jani (39) menggunakan senjata tajam jenis pisau, di Jalan Pangeran Antasari.
Kejadian di halaman Mesjid Agung Kelurahan Kelayan Luar, Jumat (1/4) sekitar pukul 10.30 Wita itu, mengakibatkan pergelangan tangan kiri korban terluka dari sabetan satu kali pisau. Insiden ini diduga bermotifkan dendam, sebab tersangka sakit hati karena korban pernah melukainya.
“Kenapa kemarin membacok pakai pisau sampai sampai aku terluka,” ucap tersangka ke korban.
Kemudian pelaku mengeluarkan sajam dari pinggang sebelah kirinya, dan menyabetkan satu kali ke kepala korban, namun bisa ditangkis menggunakan tangan kiri. Apesnya, tangkisan itu berakibat pergelangan tangan kirinya robek dan berdarah.
Saat berusaha kabur, petugas Ops Reskrim Polsek Banteng yang tengah patroli langsung meringkus tersangka.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Haryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putera membenarkan pihaknya menangkap tersangka berselang 30 menit usai melukai korban.
“Dari pengakuan tersangka, motif penusukan itu karena korban dulunya pernah melukainya dan hanya didiamkan, tidak dilaporkan ke polisi serta tidak diproses hukum lainnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu tanpa sarung. Atas perbuatannya, Yadi dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sam