
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup pemkab setempat selama Ramadhan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tabalong Nomor B-0239/BUP/065/03/2022 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1443 H, yang diterbitkan pada 28 Maret 2022.
Kepala bagian Komunikasi Pimpinan dan Protokol Kabupaten Tabalong Gt Judid Ihsan Permana mengatakan, SE kepala daerah ini merupakan tindaklanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah, di lingkungan instansi pemerintah
“Dalam SE tersebut, tertulis penyesuaian jam kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Tabalong,” ujarnya, Minggu (3/4).
Penyesuaian tersebut diatur menjadi dua alternatif, yakni jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, dan perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja.
Untuk ASN dengan lima hari kerja, diberlakukan jam kerja dari hari Senin sampai Rabu pada pukul 08.00 hingga 15.30 Wita. Pada hari Kamis, masuk pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, dan hari Jumat, pukul 08.00 hingga 11.00 Wita.
Sedangkan untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, berlaku jam kerja dari hari Senin sampai Kamis pada pukul 08.00 hingga 14.30 Wita, hari Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 Wita, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 11.30 Wita.
Menurut Judid, surat edaran tersebut menyebutkan jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah, yakni selama minimal 32,5 jam per minggunya.
Dalam SE tersebut, juga mengingatkan selama pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai ASN dan kinerja organisasi.
“Pemerintah berharap, selama ramadhan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik bagi ASN,” ucapnya.
Khusus hari Jumat, ASN diminta menggunakan pakaian atau busana muslim, dan bagi non-muslim dapat menggunakan pakaian batik atau sasirangan.
Adapun pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan puasa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), agar memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“SE ini ditujukan kepada Sekda, Asisten, Staf Ahli, inspektur, Seketaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas,Kepala Bagian, Camat, Direktur RSUD, Direktur PDAM Kabupaten Tabalong,” pungkasnya. rls