Madrasah ibaratkanwadah bagi anak bangsa untuk memperdalam khazanah pengetahuan merekatentang agama, sains dan sosial.
Semenjak zaman kolonial(Hindia belanda),madrasah telahmempersembahkanasupan sehari-hari bagi rakyatuntuk dapatbelajar banyak hal mengenai akhlak (sikap, norma, nilai, tingkah laku) dan ilmu pengetahuan (umum dan agama).
Madrasahselalukonsistendalam mendidik anak bangsa untuk mampu mengembangkan kepribadiannya. menjadi orang yang memiliki jiwa spiritual, Akhlak yang baik,pengendalian diri, kecerdasan dll. Madrasah tak pernah berhenti untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pernyataan bahwa madrasah dan pondok pesantren telahberperan penting dalammenyukseskan kemerdekaan bangsa melalui para santri dankiainyatidak pernah dibantah oleh siapa pun. Hal ini yang menunjukkan bahwa eksistensi madrasah harus selalu dipertahankan dalam mendidik anak bangsa.
Definisi madrasah
Madrasah berasal dari bahasa Arab, yangdiambil dari kata “darasa”yangartinya “belajar”.Maka madrasah merupakan “isim makan” (nama tempat) dari darasa yangmemiliki arti “tempat belajar”.Maknanya, madrasah merupakan “tempat belajar” yang secara tegas (eksplisit) memperlihatkanciri dan karakteristiknya sebagai tempat belajar yang fokusdalammengajarkan agama Islam bagi generasi bangsa.
Kenapa penyebutan sekolah agama Islam di Indonesia pada tingkat SD, SMP dan SMAdiberi sebutan madrasah (tempat belajar). Menurut penulis, hal Itu dilakukan lantaran sistem pembelajaran yang ada di dalam madrasahitu sendiri, di mana pembelajaran dasarnyaadalahIslam. Maka penggunaan kata madrasah untuk penamaan sekolah yang mendalami Islam dalam sistem pembelajarannya sangat patut diberikan.
Penamaanmadrasah tersebut tentu memiliki tujuan.Tujuannya,agaradakeseragaman pemahaman bagi masyarakatsaatmendengar atau membacakata madrasah itu sendiri. Hingga saat mendengar kata madrasah telah terbesit dalam pikiran masyarakatbahwa itu (madrasah)adalah sekolah yangbercorakkeislaman (penuh dengan materi Islam) dan mengutamakan pembelajaran agama Islam di dalam kurikulumnya. Maka penyebutan madrasah kepada sekolah agama Islam di Indonesia adalahbentuk”penyeragaman makna”bagi masyarakat.
Madrasah di zaman kolonial Hindia belanda
Lahirnya madrasah di Indonesiaberangkat dari keresahan tokoh-tokoh muslimpada zaman kolonial Hindia Belanda.Tokoh-tokoh Muslim kala itumendapatisuatu kebijakan daripemerintahan Hindia Belanda (Kolonial)yangtelah mendirikansekolah di Indonesiadengan tanpa adanya pembelajaran dan pendidikanagama Islam di dalamnya.
Sistempendidikan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda saat ituhanya didasari atas kepentingan politik etis dan modernisasi Hindia Belanda. Melihat hal itu, tokoh-tokoh muslim memberikan sebuah “Respons” denganmendirikansekolah yang bernama madrasah sebagai media untukmenanamkan nilai-nilaiIslam pada generasi bangsa agar memiliki moralitas,etika dan jiwa “patriotisme”.Haltersebutternyata tidak disukai oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda,sehingga pendirian madrasah mendapatkan penolakan dari mereka.
Alasan penolakan itu lantaran mereka beranggapanbahwa kurikulum dan metode pembelajaran yang digunakan pada madrasah sebagai hal yang tidak kompatibel dengan kebijakan politik etis dan modernisasi di Hindia yang telah mereka lakukan.Mereka jugamencurigai bahwa madrasah yang didirikan oleh tokoh-tokoh muslimsebagai bentuk gerakan untuk mendorong kemunculan gerakan-gerakan nasionalisme dan pro-kemerdekaan di Hindia Belanda. Sekalipun mendapat penolakan, madrasah akhirnya mampu memberikan peran serta posisinya sebagai pejuang kemerdekaan dan tempat sentral bagi pendidikan agama Islam di Indonesia. Dan memberikan sumbangsih bagi peningkatan karakter generasi bangsauntuk dapat memiliki akhlakulkarimah, bermoral, dan bermartabat.
frasa madrasah padaRUU Sisdiknas
Pengertian pendidikan menurut UU SISDIKNAS No.2 tahun 1989 adalah “Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”.
Sedangkan pengertian pendidikan menurut UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 adalah “Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pemberlakuan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) telah mengantarkan lembaga pendidikan Islam ke babak baru sebagaimana telah dikukuhkannya pendidikan Islam sebagai salah satu pranata pendidikan nasional.Penyebutan madrasahtelah disamakan dengan sekolah umum lainnya dan diakui secara konstitusionaloleh negara (recognizedbythestate) sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia di bawah naungan kementerian agama RI.
Dalam Pasal 17 dan 18 UU SISDIKNAS (UU Nomor 20 Tahun 2003) yang masih berlaku, madrasah disebut di dalamnya sebagai salah satu dari bentuk pendidikan di Indonesia. baik di tingkat dasar (SD/Mi), sekolah menegah pertama (SMP/MTS), maupun menengah atas (SMA/MA).
Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas2022 Kemendikbudbaru-baru ini, dinyatakan bahwapenyebutan frasa madrasah tidakdicantumkanpada pasal RUU Sisdiknas. Namunpenyebutanfrasa madrasah dan satuan pendidikan lainnya hanya tercantum dipenjelasan atau di bagian bawah saja.
Nadiem Makarim memberikan pernyataan diakun instagram resminya @kemdikbud.ri, Rabu (30/3/2022).”Sedari awal, tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sama sekali dibenak kami”. Pernyataan tersebut telah diperkuat oleh menteri agama YaqutCholil.
Hilangnyapenyebutan satuan pendidikan (madrasah dan sekolah)di dalampasal RUU Sisdiknas dan hanya disebutkan pada penjelasan. Menurut penulishal itu hanya akan menimbulkan sebuah pernyataanpublik. Jika penyebutan madrasahbisa tidak dimasukkankedalam pasal RUU Sisdiknas sebagai satuan pendidikan, tentu saja kedepannyapenyebutan madrasahbisa dengan mudahnya dihilangkan pada penjelasan UU Sisdiknas. Padahal dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 (sebelum RUUSisdiknas)frasa “madrasah” telah dituliskan secara gamblang beberapa kali, yaitu ketentuan umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1″.
Hilangnya frasa madrasah dalam draf pasal RUU Sisdiknas telah mencerminkan diskriminatifbagi satuan duniapendidikan. Sebagaimana yangpernah terjadi di zaman kolonial Hindia Belanda yang saat awal kemunculan madrasah telah dipertentangkan dan tidak diterima oleh mereka. Jangan sampai madrasah juga akan hilang sebagai bagian dari satuan pendidikan di Indonesia. Jika terjadi, maka pertanyaannya,mau di kemanakananak bangsa untuk di didik lagi jika madrasah di hilangkan ?.
Berdasarkan data yang bersumber dari educationmanagementinformationsystem(emis) Kementerian agama RI tahun 2021, madrasah di Indonesia berjumlah 83. 468 lembaga. 95% dari madrasah tersebut dikelola oleh masyarakat (swasta). Dari seluruh madrasah di Indonesia terdapat 10.610.942 peserta didik dan dari jumlah tersebut ada 47.516 peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus. Maka maudi kemanakan peserta didik ini jika madrasah sampai tidak ada pada satuan pendidikan Indonesia. Maka di dalam draf UU Sisdiknas penyebutannya perlu ditegaskan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas maupun dalam penjelasan, sebagai bentuk kepastian hukum dan menciptakan integrasi antara sekolah dan madrasah.
Penutup
Penghapusanpenyebutan madrasah dalamsatuan pendidikan padapasalRUU Sisdiknas2022 hanya akan mengantarkan padakerancuanbagi legalitas pendidikan di Indonesia.Kemendikbud seharusnya lebih mementingkan program-program yang selama ini telah terlaksanaolehnya. agarprogram tersebut menjadi lebih baik lagi kedepannya. seperti program(kampus mengajar, merdeka belajar, kampus merdeka, kartu Indonesia pintar, tunjangan profesi guru, guru honorer dijadikanPPPKdll).
Sedangkan Revisi RUU Sisdiknas yang dilakukan kemendikbud, seharusnya bertujuan untuk perbaikankualitas pendidikan bukan malah menghilangkan frasa penamaan satuan pendidikan yang sudah ada sebelumnya.Sebab, imbasnya akan membuat publik bertanya tentang ke mana arah pendidikan Indonesia ini, mau di kemanakan madrasah,kenapa satuan pendidikan tidak disebutkan pada RUU sisdiknas, apakah madrasah bakal tidak diakui eksistensinya.Untuk menghilangkan anggapanmasyarakat yang muncul seperti itu, sepatutnya Kemendikbud sebagai kementerian yang memiliki wewenang dalam masalah pendidikan di Indonesia harus mempertimbangkan kritikan dan saran yang sudah banyak dituangkan olehberbagai pihak Untuk revisiRUU Sisdiknassebelum diajukannyakepada DPR.
RUU Sisdiknas,