TANJUNG – Operasi Kewilayahan Antik Intan 2022 yang dilaksanakan Polres Tabalong berhasil mengungkap delapan kasus tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan, delapan kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas empat Target Operasi (TO), dan empat lainnya non-Target Operasi (non-TO).
“Empat tersangka yang merupakan TO, masing-masing JM (24) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, ALM (36) warga Desa Solan Kecamatan Jaro, serta pasangan suami istri WA (45) dan F (32 yang juga tercatat sebagai warga Solan,” ujarnya, Jumat (1/4).
Operasi Antik Intan 2022 ini sendiri berlangsung selama 14 hari sejak 15 hingga 28 Maret lalu. “Dari sasaran tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 6,76 gram, tiga unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 1 juta, sembilan HP berbagai merk, satu timbangan digital, satu pipet kaca, dan satu buah perangkat alat penghisap sabu,” katanya.
Walaupun operasi antik intan sudah berakhir, Polres Tabalong akan terus berperang memberantas peredaran gelap narkotika. “Tujuannya adalah mewujudkan Tabalong bersih dan sehat dari peredaran narkotika,” tambahnya.
Atas keberhasilan pelaksanaan operasi antik intan, Polres Tabalong mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Diakuinya, dengan adanya kolaborasi yang baik ini, akhirnya bisa menangkap dan mengungkap para pelaku beserta jaringan narkotika di Bumi Sarabakawa. Rls