
TANJUNG – Menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tabalong turun ke Level II.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tabalong dr Taufiqurrahman Hamdie, hal tersebut merupakan kabar gembira bagi masyarakat Bumi Serabakawa karena sebelumnya masih di Level III
“Ini tentu saja akan lebih memudahkan dan memberikan kelonggaran kepada masyarakat, agar bisa menjalankan ibadah puasa lebih lancar,” ujarnya, Selasa (29/3).
Turunnya level PPKM Tabalong ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022, yang berlaku sejak 29 Maret hingga 11 April mendatang.
Penurunan level PPKM sejalan dengan turunnya kasus terkonfirmasi postif Covid-19 di Tabalong. “Dengan PPKM Level II di Tabalong, berarti kegiatan keagamaan pada bulan Ramadhan tahun ini bisa dilaksanakan, namun tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes),” katanya.
Dalam aturan PPKM Level II, kapasitas kegiatan masyarakat hanya 75 persen. “Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), bulan puasa pun tidak ada kendala kalau ada masyarakat yang ingin bervaksin,” ujarnya.
Ia berharap, dalam dua minggu ke depan level PPKM Tabalong akan kembali turun menjadi Level I. rls