Oleh: Indria Arifiani Mahasiswa Pendidikan KimiaFakulitas Ilmu Tarbiyah dan KeguruanUIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Perkembangan zaman yang semakin pesat membuat dikriminasi dan rasialisme telah hilang dari muka bumi, namun demikian muncul dikriminasi dan rasialisme dalam bentuk baru atau rasisme modern. Demikian juga dengan keadaan diindonesia, prasangka antar kelompok sering kali menimbulkan adanya konflik ditengah-tengah masyarakat. Konflik-konflik antar kelompok diindonesia mulai dari skala kecil (tawuran antar pelajar atau mahasiswa) sampai dengan skala besar (konflik antar etnis/ras). Pemahaman generasi penerus bangsa terutama siswa dalam memahami empat pilar kebangsaan sangatlah rendah. Maka dari itu sudah terlihat jelas bahwa salah satu motivasi tindakan manusia adalah untuk memperoleh pengakuan eksistensial dari sesamanya. Dari sinilah terjadi titik penting yang sering terlepas dari kesadaran kritis orang dewasa dalam menyoroti fenomena remaja yang statusnya adalah sebagai pelajar.
Tawuran merupakan salah satu perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Pada umumnya, tawuran diamati sebagai sutau tindakan yang tidak dibenarkan. Tawuran antar pelajar maupun tawuran antar remaja semakin menjadi semenjak terciptanya geng-geng sekelompok anak muda. Mereka sudah tidak merasa bahwa tawuran yang dilakukan sangatlah tidak terpuji dan mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat. Biasanya permusuhan antar sekolah itu terjadi dimulai dari masalah yang sangat sepele. Remaja yang masih labil tingkat emosinya justru menanggapi sebagai sebuah tantangan bagi mereka.
Masalah spele tersebut bisa berupa saling ejek ataupun masalah memperebutkan seorang wanita. Pemicu lain biasanya adanya rasa dendam. Dengan rasa kesetiakawanan yang tinggi para siswa tersebut akan membalas perlakuan yang disebabkan oleh siswa sekolah yang dianggap merugikan seorang siswa atau mencemarkan nama baik sekolah. Fenomena tawuran tentu saja akan memberikan dampak yang tidak baik, terutama pada anak itu sendiri. Selain berdampak pada diri anak dan keluarga, lingkungan sekitarpun akan turut merasakan dampak dari tawuran.
Maka, upaya yang dilakukan untuk penanggulangan terjadinya tawuran antar pelajar dilakukan dengan menggunakan sarana penal dan nonpenal. Penanggulangan sarana penal yaitu dengan menindak pelaku tawuran sesuai dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melihat dari kasuistisnya dalam hal ini apabila kasus tawuran sudah terjadi proses hukum dan masuk keranah pengadilan. Upaya represif yaitu upaya penanggulangan kejahatan terjadi yaitu penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kemudian penanggulangan dengan menggunakan sarana nonpenal dilakukan dengan tindakan pencegahan dalam hal ini upaya preventif dalam menanggulangi tawuran pelajar adalah pendekatan persuasif terhadap pelaku tawuran pelajar berupa tindakan pencegahan. Tindakan tersebut berupa mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah yang rawan melakukan tawuran, mendirikan pos keamanan siswa yang menangani tawuran antar pelajar.
Dengan begitu pemerintahan hendaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan dinas sosial, pihak sekolah, masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menimimalisir terjadinya tawuran antar pelajar. Kemudian aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam melakukan pencegahan tawuran antar pelajar lebih giat melakukan sosialisasi mencegah terjadinya tawuran dan pemerintah perlu merumuskan aturan pelajar supaya kedepannya aparat penegak hukum tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan tawuran antar pelajar.