TANJUNG – Tim gabungan Polres Tabalong mengamankan SP (21), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“SP ditangkap petugas yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, dipinggir jalan dekat obor mati Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (9/2) dini hari,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui kasi humasnya Iptu Mujiono, Jumat (11/2).
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku mencuri satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha R15 dengan nomor polisi KH 6323 KL warna abu-abu, milik korban DSKY (26), warga Desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. “Diperkirakan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta,” ujarnya.
Kini, SP beserta barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses penyidikan lebih lanjut. Rls