
TANJUNG – Pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap penjaga warung jablay berinisial EJ (31 tahun) di Jalan Pertamina, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial S (25 tahun) diringkus tim gabungan yang terdiri atas Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak, saat berada di pinggir jalan Desa Nalui RT 5, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Jumat (4/2).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui kasi humas setempat Iptu Mujiono mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (1/2) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Setelah melakukan penganiayaan dan membawa serta barang berharga korban, pelaku kabur melalui pintu belakang,” ujarnya, Sabtu (5/2).
Mendapat laporan warga terkait perampokan dan penganiayaan ini, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku selang dua hari kemudian.
Ia mengungkap, S sudah mengakui perbuatannya setelah petugas melakukan interogasi. Pelaku beserta barang bukti kini sudah dibawa ke Polres Tabalong.
“Adapun barang buktinya berupa satu buah pisau jenis belati dan kumpang diduga milik korban, celana dalam, celana pendek, BH korban, kumpang pisau jenis belati milik tersangka, rokok beserta korek api, ceceran darah di TKP, dan motor Jupiter MX milik tersangka yang disita petugas. Sedangkan perhiasan yang dicuri pelaku dibuang ke sungai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aksi kejahatan itu menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, dan luka-luka pada bagian wajah.
“Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Badaruddin Kasim. Atas perbuatannya, S terancam kurungan paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. Rls