TEKEN MOU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Tanah Laut, Ir. H. Agus Sektyadi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos., S.H., M.H menandatangani kerjasama terkait hibah penerbitan sertifikat melalui program PTSL.
PELAIHARI – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang diwakili oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Tanah Laut, Ir. H. Agus Sektyadi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos., S.H., M.H. yang dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan Alen Saputra, S.H., M.Kn. dan Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Tanah Laut Bambang Kusudarisman.
PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari pada MoU antara Bupati Tanah Laut, H. Sukamta bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Ahmad Suhaimi pada hari Senin, 10 Mei 2021 bertempat di Ruang Rapat Barakat Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Esensi dari PKS ini adalah tentang Sertipikasi Tanah Masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dilaksanakan bertahap selama 3ahun, yakni dari tahun 2021 s/d 2023 dengan target sebanyak 30.000 bidang.
Mou dan PKS ini merupakan wujud kepedulian Pemda Tanah Laut, Khususnya Bapak Bupati berserta Jajaran serta DPRD tanah Laut yang berkomitment membantu tugas Kementerian ATR/BPN Khususnya Kantor Pertanahan Tanah Laut dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat serta untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Tanah Laut.
PTSL adalah program pemerintah pusat sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Republik Indonesia,Bahwa dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 19 Undang- Undang Nomor5 Tabun 1960 tentama Perataran Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kemudian dilanjutkan pada Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2021 tentang pembiayaan Sertifikat tanah bagi masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Menindaklanjutan program tersebut Pemkab Tala melalui PUPRP Tala bekerjasama dengan kantor pertanahan BPN Tanah Laut disertai dengan Mou dengan jangka waktu selama tiga tahun 2021-2023.
Yang mana dalam kesepakatan itu dibagi beberapa tahap,tahap pertama tahun 2021 untuk kegiatan PTSL sebanyak 2500 bidang/ sertifikat tanah.
Dan ini direncanakan dalam APBD perubahan, dari PUPR Tala cuma menghibahkan dana ke BPN sebesar Rp337 Juta untuk biaya penerbitan 2500 bidang/sertifikat.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pertanahan PUPRP Tala Amin Supyadi. “Karena yang menerbitkan sertifikat itu dari BPN, maka prosesnya semua dilaksanakan pihak BPN, baik lokasi,pengukuran hingga pencetakan sertifikat, karena yang tahu dan memiliki tenaga teknisnya bidang pensertifikatan adalah pihak BPN.Kita hanya support dana hibah, untuk penerbitan sertifikat otoritasnya BPN,” kata Amin.
Lanjut Amin hibah Pemkab Tala dalam penerbitan sertifikat untuk masyarakat dalam rangka mendukung program pemerintah pusat. “Kita berharap dengan adanya pensertifikatan melalui PTSL itu,bisa mengurangi konflik pertanahan dan sudah memiliki kepastian hukum, masyarakat memiliki kepastian dengan adanya sertifikat dan bisa digunakan untuk usaha seperti,”jelas Amin.
Ditambahkan Amin mengatakan bahwa untuk Tahun 2022 sudah tersusun di APBD 10000 bidang tanah.ris/mb06