BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) iuran peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021. Hingga Senin (29/11), Kasi Intelijen Budi Mukhlis telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan.
Pihak kejaksaan juga telah memeriksa satu panitia pelaksana HKN dari seksi penggalangan dana dan konsumsi, Bandiyah Marifah.
“Berdasarkan agenda hari ini, tadi kita sudah meminta keterangan dari seksi dana pengajuan proposal yang juga seksi konsumsi. Dari hasil proses pendalaman, penyelidikan semakin terang,” ujarnya.
Disinggung potensi peningkatan status penyelidikan ke penyidikan, ia menyatakan saat ini pihaknya masih fokus pada tahap penyelidikan.
“Kasus ini prioritas. Tentu ini jadi perhatian publik, sehingga kita bekerja secepat mungkin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Tapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebenarnya sudah dalam tahap kesimpulan, tapi nanti kita buat laporan dulu ke pimpinan,” jelasnya.
Rencananya, hari ini (Selasa) Kejari Banjarmasin memeriksa seksi upacara dan publikasi M Fuadi, dan Dwi selaku admin.
Sebelumnya, Kejari Banjarmasin juga telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Machli Riyadi, dan mencecarnya dengan enam pertanyaan, Rabu (24/11). “Saya akan kooperatif dan siap untuk memenuhi panggilan,” ujarnya.
Pada Selasa (23/11), penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Pemko Banjarmasin, yaitu Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin Subhan Nor Yaumil dan Plt Kepala Inspektorat Pemkot Banjarmasin Taufik Rifani.
Diketahui, sebelumnya beredar info iuran HKN di Banjarmasin hingga ramai dibicarakan. Iuran tersebut diminta panitia HKN melalui secarik surat, yang berparafkan Kadinkes Machli Riyadi.
Dalam surat itu, panitia HKN memohon kepada sejumlah rumah sakit pemerintah hingga non-pemerintah, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek hingga PNS tenaga kesehatan, untuk bisa mengumpul iuran. Bahkan, dalam surat itu tertera patokan nilai yang mesti dibayar.
Menurut informasi yang didapat, dalam surat itu ada nilai yang dipatok. Misalnya, rumah sakit swasta Rp 2 juta, RS Sultan Suriansyah Rp 25 juta, klinik & laboratorium Rp 1 juta, profesi kesehatan Rp 1 juta, UPTD laboratorium dan instalasi farmasi Rp 1 juta, bidang pada dinas kesehatan Rp 1 juta, apotek dan toko obat Rp 300-500 ribu, serta para PNS nakes Rp 100 ribu per orang. edo