• Latest
  • Trending

Kejari Dalami Kasus HKN

29 November 2021
Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi

21 Maret 2023
Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

20 Maret 2023
Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

20 Maret 2023
Paman Birin-Guru Wildan Bersilaturahmi ke Tebuireng

Paman Birin-Guru Wildan Bersilaturahmi ke Tebuireng

20 Maret 2023

Menko yang Disindir Anies Pernah Wacanakan Tunda Pemilu

20 Maret 2023
Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

20 Maret 2023
Jalan Tanjung Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tabalong

Jalan Tanjung Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tabalong

20 Maret 2023
Bupati Instruksikan Mengosongkan Baliho

Bupati Instruksikan Mengosongkan Baliho

20 Maret 2023
Universitas Terbuka Serahkan Ijazah Dua Terpidana Teroris

Universitas Terbuka Serahkan Ijazah Dua Terpidana Teroris

20 Maret 2023
Ground Breaking Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Tapin

Ground Breaking Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Tapin

20 Maret 2023
2.693 Anak di HSU Mengalami Stunting

2.693 Anak di HSU Mengalami Stunting

20 Maret 2023
Sambut Ramdhan TPA Miftahul Anwar Gelar Khataman Al-Quran

Sambut Ramdhan TPA Miftahul Anwar Gelar Khataman Al-Quran

20 Maret 2023
Rabu, Maret 22, 2023
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Dalami Kasus HKN

by matabanua
29 November 2021
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) iuran peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021. Hingga Senin (29/11), Kasi Intelijen Budi Mukhlis telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan.

Pihak kejaksaan juga telah memeriksa satu panitia pelaksana HKN dari seksi penggalangan dana dan konsumsi, Bandiyah Marifah.

Artikel Lainnya

Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

20 Maret 2023
Universitas Terbuka Serahkan Ijazah Dua Terpidana Teroris

Universitas Terbuka Serahkan Ijazah Dua Terpidana Teroris

20 Maret 2023
Load More

“Berdasarkan agenda hari ini, tadi kita sudah meminta keterangan dari seksi dana pengajuan proposal yang juga seksi konsumsi. Dari hasil proses pendalaman, penyelidikan semakin terang,” ujarnya.

Disinggung potensi peningkatan status penyelidikan ke penyidikan, ia menyatakan saat ini pihaknya masih fokus pada tahap penyelidikan.

“Kasus ini prioritas. Tentu ini jadi perhatian publik, sehingga kita bekerja secepat mungkin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Tapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebenarnya sudah dalam tahap kesimpulan, tapi nanti kita buat laporan dulu ke pimpinan,” jelasnya.

Rencananya, hari ini (Selasa) Kejari Banjarmasin memeriksa seksi upacara dan publikasi M Fuadi, dan Dwi selaku admin.

Sebelumnya, Kejari Banjarmasin juga telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Machli Riyadi, dan mencecarnya dengan enam pertanyaan, Rabu (24/11). “Saya akan kooperatif dan siap untuk memenuhi panggilan,” ujarnya.

Pada Selasa (23/11), penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Pemko Banjarmasin, yaitu Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin Subhan Nor Yaumil dan Plt Kepala Inspektorat Pemkot Banjarmasin Taufik Rifani.

Diketahui, sebelumnya beredar info iuran HKN di Banjarmasin hingga ramai dibicarakan. Iuran tersebut diminta panitia HKN melalui secarik surat, yang berparafkan Kadinkes Machli Riyadi.

Dalam surat itu, panitia HKN memohon kepada sejumlah rumah sakit pemerintah hingga non-pemerintah, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek hingga PNS tenaga kesehatan, untuk bisa mengumpul iuran. Bahkan, dalam surat itu tertera patokan nilai yang mesti dibayar.

Menurut informasi yang didapat, dalam surat itu ada nilai yang dipatok. Misalnya, rumah sakit swasta Rp 2 juta, RS Sultan Suriansyah Rp 25 juta, klinik & laboratorium Rp 1 juta, profesi kesehatan Rp 1 juta, UPTD laboratorium dan instalasi farmasi Rp 1 juta, bidang pada dinas kesehatan Rp 1 juta, apotek dan toko obat Rp 300-500 ribu, serta para PNS nakes Rp 100 ribu per orang. edo

Tags: HKNKejaksaan NegeriKepala Badan Keuangan Daerah BanjarmasinPlt Kepala Inspektorat Pemkot BanjarmasinSubhan Nor YaumilTaufik Rifani
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi

21 Maret 2023
Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

20 Maret 2023
Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

20 Maret 2023

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA