• Latest
  • Trending

UKM Dikecualikan dari Penetapan Upah Minimum 2022

16 November 2021
6 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia

6 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia

4 Juli 2022
Habib Ahmad Serap Aspirasi Warga Basirih Selatan

Habib Ahmad Serap Aspirasi Warga Basirih Selatan

4 Juli 2022
Puluhan Personel Polres Tabalong Naik Pangkat

Puluhan Personel Polres Tabalong Naik Pangkat

3 Juli 2022
Kencing Sambil Duduk, Ini Manfaatnya Bagi Pria

Kencing Sambil Duduk, Ini Manfaatnya Bagi Pria

3 Juli 2022
Cara Terbaik Menyeduh Kopi Menurut Sains

Cara Terbaik Menyeduh Kopi Menurut Sains

3 Juli 2022
Kesemutan Jangan Disepelekan, Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius

Kesemutan Jangan Disepelekan, Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius

3 Juli 2022
9 Cara Mengatasi Perut Kembung dengan Cepat

9 Cara Mengatasi Perut Kembung dengan Cepat

3 Juli 2022
IDI Sebut Aturan Ganja untuk Medis Sedang Dikaji

IDI Sebut Aturan Ganja untuk Medis Sedang Dikaji

3 Juli 2022
Selebrasi Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti

Selebrasi Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti

3 Juli 2022
Masih Bingung Daftar MyPertamina, Datang ke Posko

PWI Tolak Usulan Wartawan Dapat Tunjangan Pemerintah

3 Juli 2022
Paman Birin Mengenang Tjahjo Kumolo

Paman Birin Mengenang Tjahjo Kumolo

3 Juli 2022
Panas Ekstrem Sambut Puncak Haji

Panas Ekstrem Sambut Puncak Haji

3 Juli 2022
Senin, Juli 4, 2022
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • Kotaku
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Opini
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
  • E-paper
  • Foto
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

UKM Dikecualikan dari Penetapan Upah Minimum 2022

by matabanua
16 November 2021
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menegaskan upah minimum yang ditetapkan di masing-masing pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak berlaku bagi pekerja di sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Dalam undang-undang dikatakan bahwa upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” kata Dinar dalam Seminar Terbuka Kemnaker.

Artikel Lainnya

Masih Bingung Daftar MyPertamina, Datang ke Posko

Pedagang Hewan Qurban Keluhkan Omset Turun

3 Juli 2022
Masih Bingung Daftar MyPertamina, Datang ke Posko

Masih Bingung Daftar MyPertamina, Datang ke Posko

3 Juli 2022
Load More

Ia menjelskan kriteria usaha yang masuk ke dalam kelas mikro dan kecil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

PP tersebut menyebutkan usaha mikro memiliki modal usaha atau kekayaan bersih maksimal hingga Rp1 miliar dengan penjualan tahunan mencapai Rp2 miliar.

Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha atau kekayaan bersih dengan nilai antara Rp1 miiar hingga Rp5 miliar. Penjualan tahunan usaha kecil memiliki nilai antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Kriteria tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Upah yang diberikan UMK kepada buruh nantinya disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Usaha mikro dan kecil upahnya tidak wajib mengikuti upah minimum. Upahnya cukup disepakati antara pengusaha dan pekerja dengan sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat pada tingkat provinsi,” ujarnya.

Dalam menetapkan persentase harus menghasilkan nilai upah sekurang-kurangnya sebesar 25 persen di atas garis kemiskinan. Bagi pelaku UMK dapat mengakses data rata-rata konsumsi masyarakat di situs Badan Pusat Statistik (BPS).

Dinar mengklaim pengecualian tersebut dibuat bagi pelaku UMK untuk melindungi para pekerjanya. Kemudian, aturan upah bagi UMK ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja, mengentaskan kemiskinan, dan menjamin pekerja menjadi peserta program jaminan sosial. cnn/mb06

Tags: Badan Pusat StatistikUpah Minimum 2022
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

6 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia

6 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia

4 Juli 2022
Habib Ahmad Serap Aspirasi Warga Basirih Selatan

Habib Ahmad Serap Aspirasi Warga Basirih Selatan

4 Juli 2022
Puluhan Personel Polres Tabalong Naik Pangkat

Puluhan Personel Polres Tabalong Naik Pangkat

3 Juli 2022

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • Kotaku
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Opini
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
  • E-paper
  • Foto

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA