
BANJARMASIN – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pajak Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Sarang Burung Walet tahun 2021, di Best Western Kindai Hotel, Rabu (10/11) pagi.
Sosialisasi pajak yang dibuka Plh Sekda Kota Banjarmasin Sugito Said tersebut, turut dihadiri notaris, PPAT, camat dan lurah se-Kota Banjarmasin.
Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai sarana sharing informasi kepada para notaris dan para pengusaha sarang burung walet di Banjarmasin.
Subhan mengungkapkan, saat ini pajak sarang burung walet telah dikelola oleh Bakeuda Kota Banjarmasin, setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin.
Pihaknya saat ini mencocokan data yang diserahkan DKP3 ke Bakeuda dengan data para pengusaha burung walet.
“Dari data yang diterima, ada sebanyak 150 titik sarang burung walet di Banjarmasin. Hari ini kita mengundang kurang lebih 150-an pengusaha sarang burung walet,” ujarnya, usai acara sosialisasi.
Pihaknya juga meminta kepada camat dan lurah di Kota Banjarmasin untuk menyampaikan informasi apabila ada sarang burung walet di daerahnya.
“Kita akan langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha sarang burung walet ini yang telah dianggarkan DKP3 sekitar Rp 200 juta.
“Ini akan kita lihat lagi, dan melihat potensi di lapangan, apakah ini bisa memberikan potensi lebih dari yang sudah dianggarkan DKP3 sebelumnya,” jelasnya.
Subhan menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap pajak daerah BPHTB. Ia menilai sejauh ini pajak daerah BPHTB di Banjarmasin tidak mengalami perubahan. Dalam artian, selama pandemi pajak ini masih bisa bertahan.
“Saat ini pendapatan yang bisa kita terima itu sekitar Rp 34,5 miliar lebih, atau sudah terealisasi 96 persen. Kami juga tidak menyangka dan bersyukur di masa pandemi ini realisasi pajak bisa setinggi itu,” tukasnya. dwi