BANJARMASIN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief menyampaikan, saat ini pihaknya tengah membahas program legislasi daerah (Prolegda) 2022.
Arufah mengatakan, untuk Prolegda di 2021 memang masih tersisa enam dari 23 raperda. Akibat pandemi Covid-19, enam raperda itu tidak terealisasi pada tahun ini.
Dalam Prolegda 2022, ada usulan 12 raperda inisiatif DPRD yang belum final. Masih ada peraturan daerah dari Pemerintah Kota Banjarmasin yang belum masuk ke DPRD Kota Banjarmasin.
“Hal itu belum final. Masih ada tambahan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya optimis penyesuaian peraturan daerah dengan UU Cipta Kerja yang masuk dalam Prolegda di tahun 2022 nantinya, akan dibahas tepat waktu. Tentunya, ada aturan yang menjadi prioritas terlebih dulu.
“Nanti, ada perda yang menjadi prioritas. Insha Allah Prolegda tahun 2022 nantinya, akan tuntas dibahas. Paling tidak ada 90 persen yang selesai,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menerangkan, beberapa usulan perda dari fraksi untuk Prolegda 2022, di antaranya Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perda Literasi, Perda Toleransi Masyarakat Beragama, dan Perda Pendidikan Pesantren.
Sedangkan, usulan dari Fraksi Gerindra sendiri, lanjut dia, yaitu Perda Santunan Kematian Bagi Warga. Itu akan menjadi dasar hukum yang kuat, sehingga dalam pelaksanaannya, warga dapat terdata dengan baik dan mendapatkan santunan.
“Kami berharap, pembahasan Prolegda 2022 ini dapat selesai. Dan tidak menyisakan seperti di tahun 2021,” ujarnya.
Lebih jauh terkait sosialisasi perda, penting dilaksanakan agar kelompok berkepentingan mempunyai persepsi dan pemahaman yang sama.
Sehingga, apa yang digodok dan diterbitkan sebagai produk payung hukum daerah, masyarakat dapat nengetahui dan mentaati terhadap peraturan yang dibuat legislatif bersama pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Salah satunya, DPRD Banjarmasin telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Wadah Andakan Peraturan Daerah (Si Iwak Peda), yang dikelola pihak sekretariat DPRD Kota Banjarmasin.
Sebab, tujuan pembuatan aplikasi itu untuk memudahkan dalam pencarian dokumen peraturan daerah, yang dapat diakses sewaktu-waktu, khususnya pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin.
“Aplikasi ini berbasis web online. Sehingga dapat diakses kapan saja dan dimana saja selama ada jaringan internet,” ucap Yamin.
Sementara, Ketua Fraksi PAN DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi mengungkapkan, pihaknya juga telah mengusulkan beberapa raperda di Prolegda 2022 ini, di antaranya perda tentang Garasi Mobil, dan Bantuan reward untuk atlet berprestasi.
Dua payung hukum itu, kata Faisal –sapaan akrabnya, sangat penting untuk Banjarmasin. Mengingat saat ini banyak warga yang tidak mengindahkan kepentingan umum.
Ia mnenjelaskan, banyak warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan di badan jalan. Makanya, perlu adanya aturan tersebut.
Sedangkan, perda tentang bantuan reward untuk atlet berprestasi, juga tidak kalah pentingnya. Saat ini, reward untuk atlet juga sangat minim, bahkan ada yang tidak mendapat bantuan.
“Dengan adanya payung hukum itu, para atlet Banjarmasin yang berprestasi nantinya akan mendapat reward atau hadiah,” pungkasnya. edo