• Latest
  • Trending
D:\Data\Agustus 2021\0408\8\8\ghaffar ramdi.jpg

Diskriminasi Rasial Ancam Kemajemukan di Indonesia

4 Agustus 2021
Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi

21 Maret 2023
Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

20 Maret 2023
Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

20 Maret 2023
Paman Birin-Guru Wildan Bersilaturahmi ke Tebuireng

Paman Birin-Guru Wildan Bersilaturahmi ke Tebuireng

20 Maret 2023

Menko yang Disindir Anies Pernah Wacanakan Tunda Pemilu

20 Maret 2023
Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

20 Maret 2023
Jalan Tanjung Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tabalong

Jalan Tanjung Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tabalong

20 Maret 2023
Bupati Instruksikan Mengosongkan Baliho

Bupati Instruksikan Mengosongkan Baliho

20 Maret 2023
Universitas Terbuka Serahkan Ijazah Dua Terpidana Teroris

Universitas Terbuka Serahkan Ijazah Dua Terpidana Teroris

20 Maret 2023
Ground Breaking Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Tapin

Ground Breaking Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Tapin

20 Maret 2023
2.693 Anak di HSU Mengalami Stunting

2.693 Anak di HSU Mengalami Stunting

20 Maret 2023
Sambut Ramdhan TPA Miftahul Anwar Gelar Khataman Al-Quran

Sambut Ramdhan TPA Miftahul Anwar Gelar Khataman Al-Quran

20 Maret 2023
Rabu, Maret 22, 2023
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Diskriminasi Rasial Ancam Kemajemukan di Indonesia

by matabanua
4 Agustus 2021
in Opini
0
D:\Data\Agustus 2021\0408\8\8\ghaffar ramdi.jpg
Oleh: Ghaffar Ramdi, Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan yang berlimpah ruah mulai dari ujung barat Pulau Sabang hingga ujung timur di Merauke. Kekayaan itu tidak hanya sebatas pada hasil alam saja, tetapi juga pada ragam suku, bahasa, agama, kepercayaan dan adat istiadat.

Hasil dari kerjasama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Institute of South Asian Studies (ISEAS) merumuskan bahwa terdapat sekitar 633 suku yang diperoleh dari pengelompokan suku dan subsuku yang ada di Indonesia. Ribuan pulau yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu ciri bahwa negera ini merupakan negara dengan keragaman suku dan latar belakang kebudayaan yang berbeda-beda. Telah diakui di tingkat internasional bahwa masyarakat Indonesia, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan masyarakat paling majemuk di dunia selain Amerika Serikat dan India.

Artikel Lainnya

D:\2023\Maret 2023\21 Maret 2023\8\8\didi kurnia sandi.jpg

Responsibility To Protect (R2P) dan Pengungsi Rohingnya

20 Maret 2023

Budaya Kekerasan Pada Generasi Cermin Bobroknya Sistem Kehidupan

20 Maret 2023
Load More

Dalam upaya menyatukan kemajemukan yang ada tersebut, sebenarnya telah diikat dengan semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika serta di bawah naungan Pancasila. Pancasila dipilih sebagai dasar negara karena memiliki tujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah menumbuhkan kesadaran nasional sebagai negara yang majemuk dan bersatu.

Namun, melihat kemajemukan yang ada selain sebagai kekayaan yang harus dijaga, ternyata juga sangat rentan dengan hal-hal yang dapat menggerogoti dan dapat mengancam kemajemukan tersebut, baik yang berusaha merusak dari dalam maupun dari luar. Kerentanan ini bukan tanpa alasan, mengingat ada saja pihak yang tidak senang dengan perbedaan, bahkan tidak sedikit dari pihak tersebut yang melakukan diskriminasi rasial terhadap sesama warga negara.

Tindakan-tindakan rasisme acapkali terjadi, apalagi kepada sesama warga negara dengan jumlah etnis mereka yang sedikit. Rasisme terjadi karena suatu sikap seseorang atau sekolompok orang yang menganggap bahwa seseorang yang menjadi korban berbeda baik dari segi fisik maupun sosial yang menjadikan perbedaan perlakuan terhadap korban. Penyebabnya bisa saja karena kurangnya rasa empati yang dimiliki oleh sebagian warga negara sehingga dapat menimbulkan masalah diskriminasi rasial dalam kehidupan bermasyarakat.

Di Indonesia sendiri kasus rasisme dan diskriminasi bukan menjadi permasalahan yang aneh maupun langka disebabkan perbedaan-perbedaan yang ada di Indonesia. Dengan adanya perbedaan di antara suku bangsa tersebut ditambah kesenjangan sosial dan ekonomi serta angka kemiskinan yang masih tinggi seringkali menyebabkan masalah sosial yang terjadi pada golongan masyarakat. Kasus yang sering terjadi seperti tindakan diskriminasi terhadap perbedaan warna kulit atau ras yang mengarah kepada perbuatan rasisme, bahkan tidak sedikit yang melakukan tindakan diskriminasi rasial dengan tidak manusiawi.

Diskriminasi ras dan etnis yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan karena pandangan sebagian masyarakat yang menganggap bahwa golongan mereka lebih tinggi dan lebih baik daripada golongan yang berada di bawahnya. Rasisme yang terjadi pada negara multikultural memang menyebabkan dampak yang cukup buruk seperti kriminalitas, bentrokan-bentrokan, prasangka antar golongan ras dan ketidaknyamanan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebenarnya, di tingkat peraturan perundang-undangan negara Indonesia setingkat konstitusi sudah memberikan jaminan agar tindakan-tindakan diskriminasi tidak terjadi lagi sesama warga negara. Hal ini dibuktikan dengan Indonesia telah memberikan jaminan perlindungan untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif sebagai hak konstitusional yang ditentukan dalam Pasal 28I Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun dalam praktik masih dijumpai adanya perlakuan yang diskriminatif khususnya terhadap kelompok rentan, kelompok minoritas juga kelompok-kelompok masyarakat yang termarjinalkan. Tidak sedikit dari kelompok yang terdiskriminasi putus asa dengan apa yang telah mereka terima. Bahkan mereka tidak bisa membela diri, sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam terminologi hak asasi manusia, prinsip kesetaraan dan anti diskriminasi merupakan ciri khas dari hak asasi manusia. Prinsip kesetaraan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menyatakan: “All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood”. Dalam ketentuan Pasal 1 UDHR tersebut dapat dipahami tentang prinsip kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan. Hal ini berarti bahwa dalam kehidupan individu maupun kehidupan sosialnya setiap orang mempunyai kedudukan yang setara satu dengan yang lain.

Sedangkan prinsip anti diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Universal Declaration of Human Rights, dengan tegas dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan. Kebebasan yang diatur dalam deklarasi ini tanpa adanya kekecualian atau perbedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan. Dengan kata lain dalam perspektif hak asasi manusia tidak boleh ada perlakuan diskriminatif yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Penegasan mengenai prinsip kesetaraan dan anti-diskriminasi dalam pelaksanaan hak asasi manusia dapat juga dicermati dalam instrumen hukum internasional tentang hak asasi manusia antara lain adalah The International Covenant on Economic, Social and Culture Right yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 dan juga The International Covenant on Civil and Politic Rights yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Uraian-uraian di atas yang menegaskan mengenai prinsip kebebasan, kesetaraan, persaudaraan dan antidiskriminasi sebagai ciri khas dari hak asasi manusia, menunjukkan bahwa dalam terminologi hak asasi manusia menyatakan bahwa segala bentuk tindakan diskriminatif merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Begitu konkrinya peraturan yang menentang supaya tindakan diskriminasi rasial untuk dibasmi di Indonesia sampai ketingkat hukum internasional, nyatanya berbanding terbalik dengan implementasi dalam kehidupan bernegara oleh masyarakat. Ada saja kasus tentang diskriminasi kelompok tertentu oleh pihak-pihak yang sok berkuasa dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Tidak sedikit juga kasus tentang diskriminasi rasial ini berujung pada konflik yang berujung pada tragedi kemanusiaan.

Geografis Indonesia yang sangat luas, besarnya jumlah penduduk di Indonesia dengan beragam suku atau etnis menyebabkan Indonesia sangat rentan dengan konflik yang bernuansa ras dan etnis. Dengan adanya perbedaan diantara suku bangsa tersebut ditambah dengan kesenjangan sosial dan ekonomi, kemiskinan masih relatif tinggi, serta diskriminasi ras dan etnis yang timbul di dalam masyarakat seringkali menyebabkan gesekan-gesekan yang dapat memicu terjadinya kerusuhan sosial di tengah masyarakat.

Diskriminasi ras dan etnis yang timbul di tengah masyarakat ini antara lain disebabkan karena stigma yang berkembang di dalam masyarakat terhadap suatu kelompok tertentu ataupun sebagai akibat dari adanya sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang bersifat dikriminatif.

Meninjau bagaimana perkembangan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan praktik-praktik diskriminasi rasial di Indonesia, dapat dikatakan bahwa praktik-praktik diskriminasi rasial dalam kebijakan dapat menjadi sangat bergantung dengan watak dan kepentingan rezim yang berkuasa. Hal ini dalam pandangan penulis cukup relevan, karena jika kebijakan yang diambil oleh pemimpin negara mendukung penuh hal-hal yang berhubungan dengan gerakan anti-diskriminasi, tentu diskriminasi rasial dapat ditekan dan masyarakat akan hidup damai dan makmur dalam kemajemukan.

Tidak hanya itu, sebagai warga negara yang mengakui bahwa perbedaan dalam kehidupan bernegara penting untuk dihargai, terlalu jahat rasanya melakukan tindakan diskriminasi rasial terhadap sesama warga negara yang dapat berdampak menyebabkan konflik serta berakibat fatal memicu terjadinya perpecahan.

Hati siapa yang tidak sedih melihat kelompok-kelompok yang melakukan tindakan diskriminasi rasial kepada kelompok masyarakat yang lemah dengan perlakuan yang tidak manusiawi. Kita semua harus bersinergi agar upaya penguatan gerakan anti-diskriminasi gencar dilakukan. Tidak hanya itu, segala bentuk peraturan yang berkaitan dengan penguatan anti diskriminasi harus diimplementasikan secara menyeluruh agar cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama benar-benar tercapai.

Semoga negara Indonesia yang majemuk ini segera bebas dari tindakan-tindakan diskriminasi rasial. Jangan sampai tindakan-tindakan diskriminasi rasial dapat memecah belah kesatuan negara yang hampir genap berumur 76 tahun ini. Malu rasanya, keberagaman yang merupakan corak khusus dari negara Indonesia dan seharusnya kita jaga bersama, malah dirusak hanya untuk memajukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu saja.

Tags: (BPS)Badan Pusat StatistikBhinneka Tunggal IkaDiskriminasi RasialGhaffar RamdiInstitute of South Asian StudiesISEASMahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol PadangMata Banuamatabanua.co.id
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi

21 Maret 2023
Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

20 Maret 2023
Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

20 Maret 2023

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA