Pelanggar Asusila Diberi Sanksi Syariah
PELAIHARI – Beberapa anak muda terlihat sedang mendapatkan hukuman membersihkan halaman mushola di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala), Masani, di Pelaihari, Rabu (17/2) menjelaskan anak muda tersebut mendapat sanksi syariah, karena telah melakukan tindakan asusila apalagi perbuatan tersebut dilakukan di Ruang Terbuka Hijau Kijang Mas Pelaihari.
“Laki-laki dan perempuan berpelukan, perempuannya mabuk dan tiga temannya juga mabuk,” jelasnya.
Pelanggaran tersebut, kata Masani, termasuk dalam pelanggaran Perda No 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 39 Ayat 1 Perbuatan Asusila.
Berhubung perilaku tersebut merupakan pelanggaran pertama kali, maka diberikan sanksi syariah berupa konseling dan nasehat agama. Selain itu hukuman lain juga diberikan seperti membersihkan fasilitas umum dan hukuman fisik seperti push-up.
Sampai 17 Februari 2021 sudah tercatat ada 14 pelanggaran tindakan asusila yang ditertibkan.
Para pelanggar kebanyakan berasal dari luar daerah yang sedang berkunjung di Kota Pelaihari.
“Paling banyak pelanggaran di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kijang Mas, Taman Mina Tirta dan Taman Kijang Kencana Pelaihari,” tuturnya.
Masani turut mengingatkan para pengunjung Kota Pelaihari agar tidak lagi melakukan tindakan asusila, karena adanya sanksi yang sesuai dari Peraturan Daerah Tanah Laut. ris/ani