Tak Ingin Ijin Usaha Dicabut Laksanakan Prokes
BANJARMASIN – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19, Kota Banjarmasin mencabut Izin Usaha (IU) pemilik kafe, bila tidak melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
“Apabila ketahuan melanggar protokol kesehatan, awalnya kami berikan keteguran dan bila mengulangi lagi kita lakukan pencabutan izin usaha,” ucap, Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel CZI Leo PolaArdiansa Saragi selaku Wakil Ketua TGTPP Covid-19 Kota Banjarmasin, Senin (12/11).
Menurutnya, Satgas Covid, TGTPP Covid-19 menindak tegas pelaku usaha, khususnya pemilik usaha kafe yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
“Kami terima laporan, sejumlah kafe diduga tidak laksanakan protokol kesehatan, ada yang gelar mini konser, Tim Polsek sudah menegurnya,” ucapnya.
Pemilik kafe ingin menggelar mini konser harus mengantongi izin Tim Gugus Tugas (Gugus). Kota Banjarmasin sudah zona orange, semua sesuai protokol kesehatan.
“Kami ingatkan agar pemilik kafe jangan melanggar protokol kesehatan, bagi yang menerima teguran satu kali, bila mengulang kami tindak hingga izin usaha dicabut,” kata Dandim.
Diimbau untuk seluruh masyarakat Kota Banjarmasin, mari bersama-sama memerangi Covid-19, salah satunya terapkan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan dianjurkan Pemerintah Kota, pakai masker bila diluar rumah, cuci tangan pakai sabun gunakan air mengalir, jaga jarak minimal satu meter, hindari keramaian (kerumunan).sam/ris