• Latest
  • Trending
Dishub Belum Bisa Tertibkan Parkir Liar

Dishub Belum Bisa Tertibkan Parkir Liar

5 Agustus 2020
Bentuk Keseriusan Usut Kematian Brigadir J

Bentuk Keseriusan Usut Kematian Brigadir J

12 Agustus 2022
Utuh Diyang Wajib Promosikan Banua

Utuh Diyang Wajib Promosikan Banua

11 Agustus 2022
Bupati Resmi Buka Bazar Batu Permata

Bupati Resmi Buka Bazar Batu Permata

11 Agustus 2022
Rapat Umum Pemegang Saham PT Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin

Rapat Umum Pemegang Saham PT Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin

11 Agustus 2022

Aturan Pusat Bebani Kebijakan Daerah

11 Agustus 2022
Paman Yani Dukung BLUD Dinas Lingkungan Hidup

Paman Yani Dukung BLUD Dinas Lingkungan Hidup

11 Agustus 2022
D:\Data\Agustus 2022\1208\5\hal 5\Budi Setiawan.jpg

2023, Retribusi APAR Akan Ditarik

11 Agustus 2022
D:\Data\Agustus 2022\1208\5\hal 5\Ariadi Noor.jpg

Bappeda Bertekad Kurangi Kemiskinan di Banua

11 Agustus 2022
D:\Data\Agustus 2022\1208\5\hal 5\Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad saat memimpin rapat dengan Bappeda.jpg

Dinas Perkim Perlu Pergub

11 Agustus 2022
D:\Data\Agustus 2022\1208\5\hal 5\salah satu ruang belajar SDN Antasan Besar 7 yang dipantau Komisi III dan Komisi IV DPRD.jpg

Dewan Minta Septic Tank Hotel Dipindahkan

11 Agustus 2022
D:\Data\Agustus 2022\1208\5\hal 5\H IBNU SINA.jpg

Pemko Akan Tindak Tegas Jika Tak Diperbaiki

11 Agustus 2022

Kakanwil Tinjau SAE Rutan Pelaihari

11 Agustus 2022
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • Kotaku
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Opini
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
  • E-paper
  • Foto
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dishub Belum Bisa Tertibkan Parkir Liar

by matabanua
5 Agustus 2020
in Kotaku
0
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hj Rinda  Herliani dari fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN).

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menilai Dinas Perhubungan (Dishub), belum bisa tertibkan parkir parkir liar, sekarang semakin semarak sejumlah, yang berlokasi  di ruas jalan kota Baiman.

Pasalnya, keberadaan parkir liar yang berada di pinggir jalan raya atau warung rumah makan di hadapan toko, karena dianggal ilegal dan ini merupakan pelanggaran Perda, dikarenakan mereka melakukan pungutan liar.

Artikel Lainnya

Rapat Umum Pemegang Saham PT Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin

Rapat Umum Pemegang Saham PT Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin

11 Agustus 2022

Aturan Pusat Bebani Kebijakan Daerah

11 Agustus 2022
Load More

“Untuk menekan praktik pungli para oknum jukir kepada masyarakat yang selama ini, Dishub harus bersikap dan melakukan tindakan tegas,”ujarnya anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hj Rinda Herliani.

Ditegaskannya, semaraknya lokasi parkir liar, khususnya tempat-tempat strategis, seperti siring Pieri Tendean, didepan toko dan warung makanan, akibat kurangnya pengawasan dan pembiaran oleh petugas sendiri, bahkan miris lagi para oknum dinas ikut andil, dalam memberikan izin untuk beroperasional dilokasi tersebut.

Disamping minimnya petugas Dishub melaksanakan razia, sehingga pungli terhadap lokasi parkir hingga sulit ditekan,  padahal keberadaan lokasi parkir liar itu, salah satu keboocoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kota.

“Agar PAD kita dapat meningkat khususnya dibidang sektor Parkir ini, harus ada keberanian dan melakukan razia secara besar-besaran, karena perbuatannya merupakan pelanggaran hukum,”tegasnya.

Diungkapkannya, semetinya  Dishub membentuk tim yang ditugaskan berkeliling setiap harinya, sehingga tidak ada lagi yang memungut parkir dijalan raya, warung makan dan didepan toko.

Karena tempat parkir di daerah pinggir jalan raya itu, tidak diberikan izin oleh pemerintah kota, akibat adanya lokasi parkir itu, sering terjadi memacetkan jalan dan menggangu arus lalulintas, bila ada ditemukan parkir sembarangan, maka akan dilakukan penindakan atau diangkut.

“Mengingat rumah dan warung makan dan ruko harus membuatkan tempat parkir untuk pengunjung, bahkan dijanjikan dalam tiga bulan akan kita tertibkan semua tempat parkir,”ungkapnya

Lebih jauh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, disamping penertiban parkir, Dishub harus melakukan menertibkan pungutan parkir, kalau ditemukan pungutan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016, tentang retribusi parkir ditepi jalan dan tempat khusus, karena mereka dianggap melakukan pelanggaran Perda.

Pasalnya, untuk kendaraan roda dua tarifnya sebesar Rp 2.000 dan kendaraan roda empat Rp 3.000, namun dilapangan banyak jukir melakukan penyimpangan, hal ini juga salah satu keluhan masyarakat.

“Saya minta semua pengelola parkir dapat mentaati peraturan ini, terutama mengenai retribusinya, kalau ada yang menyalahi aturan tindak,”katanya.edo

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bentuk Keseriusan Usut Kematian Brigadir J

Bentuk Keseriusan Usut Kematian Brigadir J

12 Agustus 2022
Utuh Diyang Wajib Promosikan Banua

Utuh Diyang Wajib Promosikan Banua

11 Agustus 2022
Bupati Resmi Buka Bazar Batu Permata

Bupati Resmi Buka Bazar Batu Permata

11 Agustus 2022

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • Kotaku
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Opini
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
  • E-paper
  • Foto

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA