Kemenhub Naikkan Tarif Bus AKAP Saat New Normal

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AAP) saat tatanan normal baru (new normal) berlaku nanti.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan tambahan tarif itu menyesuaikan kapasis angkut bus.
Pasalnya, saat new normal berlaku, bus hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat duduk. Pembatasan dilakukan guna menjaga protokol kesehatan Covid-19.
Oleh sebab itu, dbutuhkan penyesuaian tarif. Jika tidak, kata Sigit, maka pendapatan yang diperoleh operator bus tak akan menutup biaya operasional.
“Tarif ekonomi coba kami hitung ulang bagaimana cara mengukurnya. Kan kapasas dikurangi, pasti akan disesuaikan dengan formula yang ada. Nanti akan keluar regulasi baru,” ujarnya.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan tarif baru berlaku. Selain kenaikan tarif, lanjutnya, Kemenhub juga akan mengubah skema pembelian tiket bus AKAP.
Ke depan, sambung dia, transaksi pembelian tiket menggunakan sistem darig (online). Sedangkan transkasi pembelian tiket di terminal akan ditiadakan. Hal ini sejalan dengan penerapan new normal untuk menekan penyebaran virus corona.
“Kami dorong mempercepat dengan cashless. Kalaudulu kita bicara angkutan umum di bus AKAP itu susah sekali, semua orang datang ke terminal, transaksi di terminal,” ujar Sigit. cnn/mb06