H Imau Pertanyakan Anugerah Budaya Ibnu Sina

BANJARMASIN – Tokoh Alalak dan Kuin H Imau Maulana, mempertanyakan gelar Anugerah Budaya yang disematkan kepada Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, saat aruh ganal Hari Pers Nasional (HPN) 2020 Kalsel 8 Februari silam.
“Bagaimana dengan gelar itu? Sikapnya justru acuh dan membiarkan makam Raja Banjar Sultan Suriansyah di Kuin Utara dan makam Pahlawan Nasional Pangeran Antasari di Malkom Temon. Sekarang ini kondisinya sangat memperhatinkan,” ujarnya, kepada wartawan, saat mendatangi unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin. Senin (17/2) lalu.
Dikatakannya, pihaknya minta kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Dewan Pers maupun pihak terkait dalam pelaksanaan HPN 2020 Kalsel, segera mencabut gelar Anugerah Budaya yang disematkan, kepada Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina tersebut.
Menurutnya, wali kota acuh dan tidak ada kepedulian masalah makam Sultan Suriansyah dan makam Pangeran Antasari. Padahal, kedua makam itu sepertinya tidak terawat dan terkesan dibiarkan kondisinya, sehingga lingkungan makam seperti kumuh.
“Apalagi infrastruktur penunjang makam seperti keramik lantai banyak pecah, ditambah museum mini yang sangat jauh dari kata layak, seperti dibiarkan saja. Sementara info yang kami dapat, kas yang dikelola disinyalir mencapai miliaran rupiah. Ke mana saja uang donasi tersebut, sangat tidak transfaran,” paparnya.
Ditegaskannya, terkait Kepala Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin Ihsan Al Haq, menurutnya sangat tidak bermutu. Sebelumnya disebutkan, makam Sultan Suriansyah adalah aset ahli waris, bukan aset Pemerinta Kota (Pemko) Banjarmasin. Apalagi pemerintah kota bukan bagian dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010, tentang cagar budaya.
Artinya, menurut H Imau, kepala dinas tidak mengerti UU tersebut. Coba buka pasal 95-97, di mana pasal tersebut menegaskan, kewajiban pemerintah, terutama pemerintah daerah saol tugas wewenangnya, ditambah pasal 98 sangat jelas tercantum, pendanaan cagar budaya adalah bersumber dari APBD, termasuk pengawasan dan pelestariannya dalam pasal 99.
“Ternyata wawasan sekelas Kepala Dinas tentang soal warisan budaya tidak paham dan nol belaka. Termasuk sikap Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, saya sangat kecewa hanya janji belaka,” tegasnya.
Walaupun demikian, ujar H Imau, pihaknya mengapresiasi langkah dua pimpinan dewan yakni, Harry Wijaya dan HM Yamin yang siang itu, langsung menyambangi makam Sultan Suriansyah, melihat kondisi makam “Raja Bnjar” tersebut.
Rencananya, akan digelar kembali pertemuan, pada Senin tanggal 24 Februari 2020 di DPRD Kota Banjarmasin. Bahkan, H Imau berharap agar Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, bisa berhadir langsung. edo