
BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menandatangani persetujuan bersama Penetapan Perda APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (26/11).
Selain itu juga disetujui bersama penetapan Perda Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak.
Walikota menegaskan, penyusunan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung visi dan misi kepala daerah, terutama terhadap penguatan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana di sektor pendidikan.
Menurutnya, pembangunan yang direncanakan bukan sekadar rehabilitasi, melainkan pembangunan gedung baru yang kokoh dan mampu bertahan hingga puluhan tahun.
“Kita ingin anak-anak belajar di lingkungan yang nyaman. Karena itu, beberapa SD dan SMP akan kita bangunkan gedung baru, supaya kuat dan tidak memerlukan perbaikan besar dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selain sektor pendidikan, ia menyoroti pembangunan infrastruktur, khususnya penanganan sungai dan drainase. Menurutnya, penyelesaian infrastruktur harus dilakukan secara terfokus per wilayah agar hasilnya lebih terlihat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin satu wilayah diselesaikan tuntas, baru beralih ke wilayah lain. Dengan cara itu, hasilnya benar-benar bisa dilihat dan dirasakan masyarakat, apalagi pengerjaan drainase harus skala besar,” jelasnya lagi.
Yamin turut menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang belum tuntas. Pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat terus agar kebersihan kota terjaga secara menyeluruh.
Dengan dukungan anggaran pada APBD 2026 sebesar Rp 2,3 triliun dan belanja Rp 200 miliar, ia berharap pengolahan dan pemilahan sampah dapat dimaksimalkan terutama melalui penguatan sistem pengelolaan di tingkat hulu.
“Sampah ini jadi perhatian serius. Kita ingin pada 2026 pengolahan dan pemilahan sampah berjalan lebih maksimal, sehingga target pengurangan sampah kota bisa tercapai,” tegas dia.
Wakil Walikota Hj Ananda menyampaikan pandangan pemerintah daerah terkait dua agenda penting lain, yakni penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) serta penguatan perlindungan perempuan dan anak.
Ia menegaskan bahwa anak merupakan generasi penerus pembangunan yang harus dipastikan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan menghargai hak-haknya.
“Anak adalah potensi masa depan bangsa. Perlindungan terhadap mereka bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban konstitusional. Karena itu, Kota Layak Anak harus dipayungi dengan peraturan daerah agar penyelenggaraannya terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Ia turut menyoroti pentingnya memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian dari pembangunan sosial. “Perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan yang jelas, tegas, dan dapat diimplementasikan. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak agar mereka terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tukas Ananda. via

