
JAKARTA – Ombudsman meminta agar pemerintah untuk segera mencabut harga eceran tertinggi (HET) beras premium imbas temuan beras yang tidak sesuai mutu dan dijual menjadi beras premium alias beras oplosan.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah agar segera mempertimbangkan untuk mencabut HET beras premium. Menurutnya, Pemerintah hanya perlu mengatur HET beras medium. “HET beras premium cabut, biarkan swasta menyediakan beras sesuai dengan mekanisme pasar,” kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta.
Menurut Yeka, pemerintah bisa mengevaluasi harga beras jika ke depan komoditas ini mengalami fluktuasi harga. Salah satunya adalah dengan melakukan operasi pasar melalui penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang setara dengan HET beras medium.
Dengan demikian, Yeka menuturkan bahwa tidak perlu lagi diberlakukan HET beras premium untuk pelaku usaha swasta. “Untuk pelaku usaha swasta premiumnya itu dihilangkan. Jadi sudah tidak ada lagi HET premium yang diberlakukan untuk swasta. Jadi HET medium itu hanya berlaku bagi pemerintah saja,” ujanya.
Di sisi lain, Yeka juga menyoroti wacana pemerintah yang ingin merumuskan HET beras menjdi satu harga dan satu jenis beras reguler. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk menghapus klasifikasi beras premium dan beras medium.
Menurut Yeka, jika pemerintah menerapkan satu beras satu harga, maka masyarakat akan kehilangan beras dengan kualitas bermutu baik.
Bahkan, menurutnya, Indonesia bisa tertinggal jauh dalam hal perberasan dengan negara lain. “Dan mohonmaaf kalau kita menerbitkan beras 30%:70%, 30% butir patahnya misalnya ya dengan harga sekian, ya kita ketinggalan jauh sama negara lain. Negara lain itu beras itu bahkan paling rendah itu butir patahnya 5%. Kita menjual dengan 30%,” ungkapnya.
Selain itu, Yeka menilai konsumen kelas menengah atas pada akhirnya membeli beras di harga Rp13.900 per kilogram atau lebih rendah dari kemampuan daya belinya.
“Padahal sebetulnya mereka [menengah atas] potensi dan dya belinya tinggi. Oleh karena itu, ombudsman meminta agar HET premium itu justru dihapuskan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, proses perhitungan HET beras menjadi satu harga dan satu jenis beras reguler masih bergulir. “Oh, harganya [HET beras satu jenis] lagi dirumuskan,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.
Namun, Zulhas tak membrikan informasi secara detail kapan pemerintah akan mengumumkan harga beras satu harga itu. Dia hanya memastikan perhitungan HET beras reguler tengah diperhitungkan. “Lagi dihitung,” ujarnya.
Dalam catatan redaksi Bisnis, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan implementasi kebijakan perberasan nasional melalui perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas dipastikan akan ada periode transisi dan zonasi harga. Nantinya, kebijakan ini akan menyesuaikan kndisi geografis Indonesia. bisn/mb06