Kamis, Agustus 7, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

3 Tersangka Kasus Beras Oplosan dari PT PIM Wilmar

by Mata Banua
5 Agustus 2025
in Headlines
0
D:\2025\Agustus 2025\6 Agustus 2025\Halaman 1-11 Rabu\polisi tetapkan.jpg
Ilustrasi beras oplosan.( Foto: mb/CNNI)

JAKARTA – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan yang dilakukan PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pelanggaran itu ditemukan pada empat merk hasil produksi PT PIM yakni Sania, Fortune, Sovia dan SIIP.

Artikel Lainnya

KPK Dapat Informasi Lokasi Harun Masiku

KPK Dapat Informasi Lokasi Harun Masiku

6 Agustus 2025
Eks Menag Yaqut Cholil Diperiksa Hari Ini

Eks Menag Yaqut Cholil Diperiksa Hari Ini

6 Agustus 2025
Load More

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (5/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan ketiga tersangka itu merupakan S selaku Presdir PT PIM, Al selaku Kepala Pabrik PT PIM dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1. Helfi menyebut ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Ia menjelaskan beras premium yang dikeluarkan oleh PT PIM terbukti tidak tidak sesuai standar mutu SNI Nomor 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Kepala Bapanas Nomor 2 tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras.

Dalam kasus PT PIM, Helfi menyebut penyidik menyita total beras sebanyak 13.740 karung dengan berat 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 KG dan 5 KG.

“Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya Helfi mengatakan setidaknya terdapat tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Hasil itu didapat dari pengujian Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian.

Rinciannya PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.

Helfi menjelaskan beberapa pelanggaran yang ditemukan yakni persentase bulir pecahan beras yang harusnya hanya dibawah 15 persen tetapi mencapai 20-25 persen untuk label premium.

Selain itu, kadar air dalam bulir beras premium yang hanya 14 persen akan tetapi berada diatas ketentuan itu. Padahal, kata dia, aturan kadar air ditetapkan agar tidak merugikan konsumen jika beras mengalami penyusutan. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA