JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas tengah menggodok aturan baru, usai pemerintah sepakat menghapus kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, Bapanas dalam beberapa hari terakhir tengah melakukan diskusi dengan pelaku usaha dan kementerian/lembaga terkait untuk mendapatkan keputusan terbaik mengenai persyaratan mutu dan juga harga beras.
“Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermt. Keputusannya harus mature dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan 1 kali Rakortas lagi,” jelas Arief dalam keterangannya, Selasa.
Arief mengatakan, usai Bapanas telah mendapat keputusan terbaik, pihaknya akan menyusun Peraturan Badan untuk kemudian diundangkan. “Setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Tapi yang jelas perintah inikami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini,” ujarnya.
Pekan lalu, pemerintah sepakat untuk menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus. Bapanas mendapat tugas untuk menyiapkan standar mutu beras dan harga.
Untuk harga eceran tertinggi (HET) beras reguler, Arief menyebut, tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran.
Sementara harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.
Ada dua regulasi terkait yang akan dirombak, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional No.2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Kemudian, Peraturan Badan Pangan Nasonal No. 5/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional No. 7/2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
“Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau di sederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan hargaya nanti semoga bisa lebih baik,” tuturnya.
Arief mengharapkan, kebijakan ini nantinya dapat diterapkan secara baik dan dapat diimplementasikan di semua lini ekosistem perberasan nasional.
Dia juga mengharapkan, ada keseimbangan mulai dari petani, penggilingan padi sampai masyarakat sebagai konsumen akhir. Untuk diketahui, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2/2023 telah ditetapkan empat kelas mutuberas, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah.
Sementara dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5/2024, pemerintah menetapkan HET beras medium dan premium untuk berbagai wilaya Indonesia. HET beras medium dipatok di kisaran Rp12.500 sampai Rp13.500 per kilogram (kg). Untuk HET beras premium di kisaran Rp14.900 sampai Rp15.800 per kg. bisn/mb06