Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sistem Tambal Sulam dalam Aturan Perlindungan Perempuan dan Anak

by Mata Banua
28 Juli 2025
in Mozaik
0

Oleh: Nurul Marifah

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sekarang semakin meningkat, bukan hanya terjadi di suatu daerah saja tapi hampir seluruh wilayah Indonesia, salah satunya di daerah Banjarmasin Kalimantan Selatan, kasus kekerasan yang terjadi naik menjadi 90 kasus di tahun 2025. Hal ini mendorong DPRD Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dan pemerintah kota setempat menyusun aturan perlindungan perempuan dan anak yang dirancang sekitar 50 pasal. Feri Hidayat selaku anggota DPRD Kota Banjarmasin menyatakan bahwa dari 50 pasal tersebut, sudah sekitar 16 pasal yang sudah dibahas dan disepakati. (kalsel.antaranews.com/11/06/2025)

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\11\Halaman 1-11 Jumat\kelompok.jpg

Kelompok Orang Ini Tak Dianjurkan Minum Kopi saat Cuaca Panas, Siapa?

31 Juli 2025
D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\11\Halaman 1-11 Jumat\kamu.jpg

Kamu Tidak Gila, Ternyata Ini Manfaat Bicara dengan Diri Sendiri

31 Juli 2025
Load More

Mereka meyakini bahwa peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak yang dirancang tersebut merupakan langkah serius Kota Banjarmasin untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Walaupun sudah ada diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, namun Kota Banjarmasin ingin menguatkan pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak ini menjadi lebih masksimal.

Langkah ini muncul sebagai bentuk respon terhadap meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, eksploitasi anak, dan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang marak terjadi di perkotaan maupun di wilayah pinggiran.Pemerintah daerah berusaha menyusun aturan perlindungan berbasis pendekatan multistakeholder, yakni yang melibatkan pemerintah, lembaga layanan, aparat hukum, dan masyarakat sipil.

Padahal jika kita analisis secara mendalam, kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak hanya disebabkan oleh perilaku individu semata, tetapi juga lahir dari kegagalan sistem Sekuler-Liberal dalam membentuk struktur keluarga yang kuat dan harmonis. Dalam sistem sekarang banyak sekali hal yang memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seperti maraknya konten porno, narkoba, minuman keras dan kemiskinan yang terus menghantui masyarakat. Sehingga, dalam pencegahannya di perlukan peraturan yang bersifat sistematik dan terorganisir.

Selain itu, ketidaktegasan hukum dalam memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual, KDRT, maupun eksploitasi anak dapat menjadi penyebab makin maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lemahnya regulasi berkaitan dengan minimnya edukasi nergara terhadap rakyat. Sistem pendidikan yang dijalankan secara sekuler sehingga outputnya jauh dari agama. Materi pendidikan Islam diberikan dengan waktu yang sangat minim dan terbatas. Model penyampaian juga bersifat informasi semata sehingga tidak sampai menancap dibenak dan menjadi pemahaman. Apalagi moderasi beragama yang terus digaungkan juga membuat konsep Islam menjadi kabur dan jauh dari keimanan.

Perlindungan yang dibangun dalam paradigma sekuler hanya berorientasi pada pencegahan dan penindakan administratif. Hal ini menjadikan aturan yang sedang di rancang seolah terkesan formalitas belaka, karena akhirnya juga akan menuai permasalahan baru yang tidak akan ada habisnya. Karena, perubahan tersebut tidak sistematik, perlindungan ini hanya akan bersifat tambal sulam

Islam tidak hanya menawarkan perlindungan parsial, tetapi membangun sistem kehidupan yang menjamin keselamatan, kehormatan dan kemulian perempuan dan anak. Islam adalah satu-satunya sistem yang melindungi kaum perempuan dan anak-anak dengan perlindungan yang sempurna. Ideologi Islam, yaitu akidah, dan syariatnya, menjauhkan kaum muslim dari perilaku permasif, hedonistik, dan hanya mengejar kepuasan hawa nafsu. Pemahaman tentang tujuan hidup untuk meraih ridho Allah menjadikan kaum muslim fokus pada ketaatan dan amal saleh sehingga tidak tergoda dengan hawa nafsu semata.

Dalam Islam, perempuan di perintahkan untuk menutup aurat dan laki-laki di perintahkan untuk menundukkan pandangan, hal ini tidak lain untuk menjaga agar tidak terjadi hal yang melanggar syariat. Selain itu, dalam mengasuh dan mendidik anak, Islam sudah mengecam dengan keras tindakan orang tua yang berani menelantarkan anak apalagi sampai melakukan tindak kekerasan terhadap mereka. Selain itu, dalam sistem Islam negara akan mencegah konten-konten yang memicu terjadinya kekerasan dan menggantinya dengan konten yang dapat memberi edukasi. Selanjutnya, Islam akan menetapkan sanksi bagi para pelaku kriminal atau kemaksiatan. Sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasulnya.

Sistem sanksi (uqubat) dalam Islam tentu saja akan memberi efek jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan efek jawazir (pencegah agar orang lain tidak ikut melakukan pelanggaran). Seorang pemerkosa dapat di hukum dengan had zina yakni dicambuk dan diusir dari kampung halaman jika terkategori orang yang belum menikah, namun jika pelakunya sudah menikah maka pelaku wajib di hukun rajam. Sedangkan untuk kasus pembunuhan Islam akan menerapkan hukum qishas terhadap pelaku pembunuhan atau diganti dengan diyat sebanyak 100 ekor unta, 40 dianatanya dalam kondisi bunting jika keluarga korban memaafkan pembunuhnya. Syariat Islam terbukti mampu menekan angka kriminalitas termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan sangat efektif. Sehingga hanya dengan adanya negara yang berlandaskasn syariat Islam yakni Khilafahlah, perempuan dan anak-anak akan terjamin perlindungannya. Wallu’alam bishawab.

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA