
KOTABARU – Pengelolaan sampah di tingkat Desa kini dapat dibiayai menggunakan Dana Desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru, Basuki, SH, MH, saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Desa yang digelar di Hotel GS kotabaru, Rabu (23/7/2025) Kemarin.
Menurut Basuki, penggunaan Dana Desa untuk pengelolaan sampah telah diatur, dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, salah satu prioritas pemanfaatan Dana Desa adalah pengelolaan iklim, termasuk di dalamnya pengelolaan sampah di tingkat Desa.
“Jadi, Dana Desa itu bisa dianggarkan untuk pengelolaan sampah di wilayah Desa masing-masing, sesuai dengan kewenangannya,” ujar Basuki.
Pengelolaan tersebut dapat mencakup pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS), penyediaan alat angkut sampah, hingga pembiayaan operasional dan gaji petugas kebersihan.
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup, yang bertujuan agar seluruh Desa di Kabupaten Kotabaru memiliki program pengelolaan sampah.
“Kegiatan ini baru mulai kita sosialisasikan. Jadi, bagi Desa yang belum bisa menganggarkan dalam perubahan anggaran tahun 2025, bisa merencanakan dan menganggarkannya di tahun 2026,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Desa-desa di Kotabaru semakin mandiri dalam pengelolaan sampah dan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi warganya.(ebet/mb03)