
JAKARTA – Syarat pembelian beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang diperketat dinilai justru mempersulit penyaluran program ini.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Perum Bulog akan menyalurkan beras SPHP periode Juli-Desember 2025 sebanyak 1,31 juta ton. Sementara itu, sampai dengan 21 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, penyaluran beras SPHP baru mencapai 182.214 ton dari total pagu tahun 2025 sebesar 1,5 juta ton.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan penyaluran eras SPHP tahun ini jauh lebih ketat agar penyaluran sesuai tujuan. Dia menjelaskan bahwa warga harus membawa KTP untuk keperluan foto dan diunggah di aplikasi Klik SPHP saat mitra menjual beras SPHP ke konsumen.
Selain itu, pengecer juga harus menandatangani surat pernyataan di atas meterai. Namun, dia meuturkan bahwa persyaratan super ketat seperti ini belum diberlakukan pada tahun sebelumnya. “Hampir bisa dipastikan karena skema super ketat ini yang membuat penyaluran SPHP seret,” kata Khudori dalam keterangan tertulis, Minggu.
Lebih lanjut, Khudori menyampaikan bahwa pengecer harus mendaftar dan direkomendasikan oleh dinas ketahanan pangan dan unit pengelola teknis (UPT pengelola pasar sebelum menjadi mitra penyalur SPHP. Pendaftaran ini kemudian diajukan ke kantor pusat Perum Bulog untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui, maka mitra harus mengunduh aplikasi Klik SPHP. Aplikasi ini juga dirancang untuk memesan beras SPHP.
Namun, pengecer akan ditindak sesuai Psal 62 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar jika melanggar ketentuan.
Selain itu, pelanggaran oleh pengecer juga terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yaknisanksi penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. “Akibat persyaratan ini, sejumlah calon pengecer mundur teratur. Mereka khawatir tak bisa memastikan beras di konsumen tak dijual lagi,” ujar Khudori.
Di sisi lain, Khudori mengatakan bahwa harga beras terus naik. Berdasarkan data Sistem Pemanuan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga beras pada Juli 2025 merambat ke atas setiap minggunya.
“Kalau harga terus naik itu pertanda pasokan beras di pasar terbatas. Beras SPHP yang diharapkan mengguyur pasar dalam jumlah besar, masif, dan menjangkau wilayah luas ternyata jauh dari harapan,” tuturnya. bisn/mb06