
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi lokasi persembunyian mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) yang menjadi buron kasus dugaan suap Harun Masiku. Penyidik KPK mencari Harun Masiku hingga ke luar kota.
“Harun Masiku, penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari. Karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi sedang kita cari,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Rabu kemarin, KPK menggelar konferensi pers membahas kinerja selama semester I tahun 2025 baik untuk bidang penindakan, pencegahan dan monitoring, hingga pendidikan antikorupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan lembaganya berkomitmen untuk menuntaskan utang dengan menangkap lima buron kasus dugaan korupsi.
Mereka ialah Harun Masiku; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra (kasus e-KTP); Pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia yakni Kirana Kotama; serta Emylia Said dan Herwansyah yang merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
“Hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan penegak hukum lain, berkoordinasi dengan negara lain untuk bisa menangkap mereka, tetapi hingga hari ini belum berhasil,” ungkap Fitroh.
“Mudah-mudahan dengan doa dari seluruh masyarakat Indonesia KPK bisa menyelesaikan utang ini,” imbuhnya.
Sementara, KPK juga mengaku sudah mencabut paspor milik tersangka Harun Masiku sejak 2020. Harun Masiku saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya yakin sudah lama ya. Pada saat 2020 itu sudah dicabut,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Setyo mengatakan proses pencabutan paspor Harun Masiku telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 5 Agustus 2025, mengungkapkan paspor Harun Masiku telah dicabut pemerintah. Walaupun demikian, KPK butuh waktu untuk memastikan kapan pastinya pencabutan paspor tersebut.
Sementara, Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan akan memastikan kembali pencabutan paspor milik Harun Masiku.
“Cabut nanti, kita cabut juga enggak papa,” kata Agus di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Harun masuk jadi salah satu DPO yang tengah dicari oleh KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan akan berupaya menuntaskan kasus tersebut.
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menyampaikan KPK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain termasuk juga yang berada di luar negeri untuk menangkap para buron.
KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019-2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Harun yang merupakan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) ini diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
KPK sudah mengeluarkan surat penangkapan terbaru pada Kamis, 5 Desember 2024. Harun disebut berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Namun, Hasto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK. Web