
BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin memanggil 108 perusahaan yang belum melindungi pekerjanya lewat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Banjarmasin Sunardy Syahid menyampaikan apresiasi atas partisipasi peran aktif Kejari Banjarmasin yang membantu meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan kepesertaan Jamsostek.
“Pemanggilan bersifat persuasif, sekaligus kita beri sosialisasi program BPJamsostek,” ujarnya, Minggu (27/7).
Menurutnya, Kejari Banjarmasin dan BPJamsostek mengundang 108 perusahaan tersebut karena sebelumnya sudah ada sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan melalui surat, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan ke lokasi usaha.
Ia menyampaikan, setiap perusahaan harus mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini sesuai amanah Undang Undang No 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang hal tersebut.
Sunardy mengatakan, para pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perusahaan tersebut diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam program Jamsostek setidaknya pada tiga program, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, katanya.
Sementara, untuk perusahaan yang mampu ke depannya dapat menambah program pensiun. Setelah mengikuti empat program tersebut, peserta secara otomatis akan mendapatkan tambahan program JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan.
Kegiatan semacam ini akan rutin dilakukan dengan menyasar semua unit usaha di Banjarmasin dan sekitarnya seperti ritel dan lainnya, karena para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan itu.
Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar dapat berupa teguran secara tertulis, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. ant