Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pengelolaan Sampah

by Mata Banua
28 Juli 2025
in Daerah, Kotabaru
0

 

MASYARAKAT-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Drs Minggu Basuki, MAP, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru, Basuki, SH., MH. (foto:mb/ebet)

KOTABARU – Pengelolaan sampah di tingkat Desa kini dapat dibiayai menggunakan Dana Desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru, Basuki, SH, MH, saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Desa yang digelar di Hotel GS kotabaru, Rabu (23/7/2025) Kemarin.

Artikel Lainnya

Bupati Tandatangani Pinjam Pakai Rumdin Ketua dan Wakil Ketua DPRD

Bupati Tandatangani Pinjam Pakai Rumdin Ketua dan Wakil Ketua DPRD

31 Juli 2025
Pemkab Tanbu Tegaskan Komitmen Pada Visi Pembangunan Daerah

Pemkab Tanbu Tegaskan Komitmen Pada Visi Pembangunan Daerah

31 Juli 2025
Load More

Menurut Basuki, penggunaan Dana Desa untuk pengelolaan sampah telah diatur, dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, salah satu prioritas pemanfaatan Dana Desa adalah pengelolaan iklim, termasuk di dalamnya pengelolaan sampah di tingkat Desa.

“Jadi, Dana Desa itu bisa dianggarkan untuk pengelolaan sampah di wilayah Desa masing-masing, sesuai dengan kewenangannya,” ujar Basuki.

Pengelolaan tersebut dapat mencakup pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS), penyediaan alat angkut sampah, hingga pembiayaan operasional dan gaji petugas kebersihan.

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup, yang bertujuan agar seluruh Desa di Kabupaten Kotabaru memiliki program pengelolaan sampah.

“Kegiatan ini baru mulai kita sosialisasikan. Jadi, bagi Desa yang belum bisa menganggarkan dalam perubahan anggaran tahun 2025, bisa merencanakan dan menganggarkannya di tahun 2026,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Desa-desa di Kotabaru semakin mandiri dalam pengelolaan sampah dan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi warganya.(ebet/mb03)

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA