TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (23/7) siang.
Kedatangan petugas tersebut diketahui untuk melakukan penangkapan terhadap empat orang yang menjadi pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Petugas berhasil menangkap seorang perempuan TM (30) bersama anaknya, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pasutri MR (31) dan WA (26).
Pasutri tersebut tinggal tak jauh dari rumah TM dan anaknya. Saat petugas datang, para pelaku sedang mengonsumsi sabu di rumah TM.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakuakn usai petugas mendapat laporan dari warga setempat.
“Beberapa hari sebelum penangkapan, petugas sempat mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa kediaman TM sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” katanya.
Dari ke empat pelaku, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,03 gram, satu pipet kaca, satu korek api gas biru, dan satu bong yang terpasang sedotan.
Setelah dilakukan serangkaian interogasi, ke empat pelaku menyebutkan bahwa mereka membeli sabu tersebut dari seseorang pelaku berinisial MRM (31), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.
“Petugas kemudian mendatangi tempat kediaman pelaku MRM yang berada di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, usai empat pelaku tersebut menyebutkan tempat tinggalnya,” jelasnya.
Dari pelaku MRM, turut di sita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,30 gram, satu HP warna silver, satu timbangan digital, satu sekop yang terbuat dari sedotan, satu stop kontak, uang tunai Rp 245 ribu dan satu sekuter matic.
“Kelima pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan disangkakan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. yan