Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Djarot Sindir ‘Korupsi Gajah’ yang Dibiarkan

PDIP Minta Harun Masiku Juga Ditangkap

by Mata Banua
27 Juli 2025
in Headlines
0

 

 

Artikel Lainnya

C:\Users\Desain 01\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\master.jpeg

Jimly: Prabowo Marahi Hakim MK

31 Juli 2025
Komisi I DPR Masih Awasi Kasus Arya Daru

Komisi I DPR Masih Awasi Kasus Arya Daru

31 Juli 2025
Load More
TIM kuasa hukum Hasto tampak berunding setelah putusan terhadap kliennya dibacakan hakim Pengadilan Tipikor.

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyindir ada dugaan kasus ‘korupsi gajah’ yang dibiarkan tak diproses penegakan hukumnya.

Hal itu disampaikan Djarot saat membicarakan proses hukum yang dijalani Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong selaku eks Menteri Perdagangan yang juga pentolan kampanye Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Djarot menduga ada kriminalisasi lawan politik di balik proses hukum Hasto dan Tom Lembong tersebut.

Mulanya, dia menyindir aksi merekayasa konstitusi yang dilakukan demi memperoleh kekuasaan pada kontestasi politik 2024 lalu. Di lain sisi, rezim juga disebut menekan dan mengintimidasi siapa pun yang tidak sejalan dengan penguasa.

“Yang mengkritik, yang berbeda, kriminalkan, cari-cari salahnya sampai ketemu, masukkan penjara,” katanya dalam Talkshow Peristiwa 27 Juli 1996 Sebagai Tonggak Demokrasi Indonesia di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Kemarin terjadi (kriminalisasi) kasusnya Tom Lembong dan Mas Hasto Kristiyanto, cari sampai ketemu, masukkan ke penjara,” sindir Djarot.

Anak buah Ketua Umum PDIP yang juga Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu lalu membandingkan dengan kasus megakorupsi lain di Indonesia.

Djarot menyebut sejatinya ada kasus lain yang lebih besar, seperti dugaan korupsi minyak goreng sampai pesawat jet.

Bahkan, Djarot secara spesifik menyentil dua dugaan kasus korupsi di Sumatera Utara. Dia mengatakan hal itu menyangkut dugaan korupsi infrastruktur sampai kasus Blok Medan.

“Sedangkan kasus-kasus yang besar seperti kasus minyak goreng lewat, kasus pesawat jet lewat, kasus korupsi infrastruktur di Sumut lewat, kasus Blok Medan,” imbuhnya.

“Banyak banget kasus-kasus korupsi segede gajah itu, lewat! Seperti kata pepatah, ‘gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan’,” imbuh Djarot disambut riuh ratusan kader dan simpatisan PDIP.

Djarot tak menjelaskan secara gamplang apakah ‘gajah’ tersebut bermakna ganda, selain berarti dugaan korupsi yang besar.

Belum ada pernyataan terkait ‘gajah’ tersebut apa juga menjurus kepada salah satu pihak atau partai politik berlogo gajah di Indonesia. Djarot belum memberi keterangan resminya soal sindiran tersebut.

Di Indonesia memang ada partai yang baru berganti logo menjadi gajah, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai itu diketuai anak bungsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep.

Sementara kasus Blok Medan merupakan dugaan perkara korupsi tambang di Maluku Utara di mana putri Jokowi, Kahiyang Ayu, dan suaminya Bobby Nasution diduga ikut terseret.

Terlepas dari itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menurut hukum, yakni melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dibebankan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Di lain sisi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula.

Tom Lembong tidak dibebankan uang pengganti karena tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

Tom Lembong sudah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya, sementara Hasto sejauh ini belum.

Pada bagian lain, Djarot meminta Harun Masiku juga ditangkap dalam kasus tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bukan malah fokus memenjarakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai vonis 3,5 tahun penjara untuk Hasto adalah bentuk politisasi hukum.

Menurutnya, tidak terbukti uang suap terkait PAW Anggota DPR 2019-2024 itu berasal dari Hasto. Djarot menegaskan hakim hanya mengandalkan bukti-bukti dari chat WhatsApp.

“Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku. Jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktik dari politisasi hukum,” kata Djarot.

“Forum pengadilan kemarin itu lebih banyak kepada forum pengadilan yang politik. Ini persoalan politik dan Pak Sekjen (Hasto) itu menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-cari kesalahannya,” kritiknya.

Djarot kemudian mengutip pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan berbasis kekuasaan. Ia mewanti-wanti penguasa agar tak menjadikan kekuasaannya hanya untuk mengkriminalisasi orang yang berbeda sikap.

Kendati demikian, Djarot menegaskan Hasto Kristiyanto sampai sekarang tetap berstatus Sekjen PDI Perjuangan.

Sedangkan Penasihat Hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan pihaknya bakal fokus membela sang sekjen. Ia menghormati putusan pengadilan, tapi akan tetap mempersiapkan upaya hukum lanjutan.

“Tentunya PDI Perjuangan konsisten menempuh jalan melalui jalur hukum untuk berjuang. Sekali lagi, kami menghormati putusan tersebut dan ini menjadi pembelajaran buat kita semuanya bahwa kami meminta agar hukum tidak menjadi alat politik,” tutur Ronny.

“Terkait dengan upaya hukum apa ke depannya, nanti akan kita sampaikan. Tentunya ini kita sedang menunggu putusannya untuk kita terima secara utuh, kita akan pelajari, dan tentukan langkah hukum kita. Saya belum terima putusan secara utuh, jadi saya belum bisa sampaikan (upaya hukum PDIP),” sambungnya. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA