TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial HAR (28), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, saat tengha menikmati sabu, beberapa waktu lalu.
HAR ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung setelah petugas menerima laporan dari warga yang curiga kontrakan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, setelah mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat kediamannya di datangi petugas, HAR kedapatan sedang asyik mengonsumsi sabu,” ungkapnya.
HAR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, serta disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsiber Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram, satu timbangan digital hitam, satu HP hitam, empat pack plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 340 ribu dari hasil penjualan sabu,” pungkasnya. yan