
BANJARMASIN- Pemberlakuan Mobile Ujang (Mojang) bagi pembangunan dan pemasangan (Bangsang) dan Pemeriksaan Pengujian (Riska Uji) bagi instalasi pemenfaatan tenaga listrik tegangan rendah (IPTL-TR) yang diberlakukan secara nasional mulai tanggal 8 April 2024 hendaknya disesuaikan aturan.
Dengan diberlakukannya sistem Mojang untuk pemohon pasang baru kwh meter listrik pemohon mengajukan permohonan kepada pihak jasa Bangsang untuk instalasi listrik pada bangunan yang dimilikinya sesuai denagn kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.
Direktur PT Nadya Maju Mandiri, Hasan Basri mengatakan setelah dilaksanakan pemasangan instalasi selesai dilakukanlah pengajuan permohonan kepada pihak DJK untuk memperoleh nomor Registrasi Nomor Identitas Instalasi (NIDI) yang sah dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) sebagai acuan untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang nanti akan dilakukan oleh pihak Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah untuk melakukan pemeriksaan seluruh instalasi, apakah sesuai dengan standar yang berlaku untuk menerbitkan SLO yang juga nanti diajukan kep piahk DJK untuk memperoleh nomor register dan no sertifikat yang sah.
Dari hal tersebut dan sejak diberlakukannya aturan tersebut pihak bangsang dan lembaga inspeksi teknik tegangan rendah khususnya di daerah Kalselteng, hal tersebut tidak melaksanakan sesuai denagn arutan yang diberlakukan oleh pihak DJK di bawah Kementerian ESDM.
Namun kenyataannya ujar Hasan Basri, yang terjadi dilapangan selama pemberlakukan aturan yang dijalankan ada indikasi yang sangat mencurigakan dari pihak bangsang maupun Lembaga Inspeksi dan mereka dengan mudahnya mendapatkan nomor NIDI dan SLO tanpa melakukan pemasangan instalasi maupun inspeksi pemeriksaan dan pengujian kelapangan.
“Proses penerbitannya sangat cepat,sehingga hal ini sangat merugikan pihak yang benar-benar konsisten menjalankan yang sudah ditetapkan oleh pihak DJK.Pemberlakuan Mojang hendaknya disesuaikan aturan,” ujar Hasan Basri di tempat Gerai Nadya Naila di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin, Senin (13/5) siang.
Selain itu juga dampak yang sangat terasa adalah biaya yang sangat murah untuk penerbitan NIDI dan SLO karena tanpa melakukan survei kelokasi dengan semaunya menetapkan anggaran biaya penerbitannya.[]
Harapannya agar ini benar-benar diperhatikan oleh pihak terkait lainnya yang berwenang untuk menindaklanjutinya karena hal tersebut akan berdampak fatal da mengakibatkan hal-hal yang membahayakan.
“ Rencananya kami akan melakukan pembentukan perkumpulan gerai kelistrikan yang akan diikuti oleh Gerai Nadya Naila, Gerai Berkah Sekumpul Martapura, Sub Gerai Bungas Marabahan, Gerai Davina,Gerai MCC danlainnya,” jelasnya.rds